Babel | medikorupsinews.com – Bos Timah Belitung Timur TJC (59) alias ABC ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Selasa (11/4/2023)
ABC ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menjadi pemodal tambang timah ilegal yang dilakukan di Hutan Lindung dan Mangrove Sungai Manggar, Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur.
Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Anton Sardjanto mengungkapkan, ABC ditetapkan jadi tersangka berdasarkan keterangan dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Memang ini sangat panjang, bahkan prosesnya diulang karena yang pertama di-Prapid-kan. Karena diulang prosesnya, jadi tiga tersangka yang ditetapkan dicari lagi dan baru ketemu satu orang,” kata Anton, Rabu (12-04-2023)
Terkait informasi dari masyrakat kalo dibalik ABC masih ada big bosnya punya beberapa semelter yang menampung timah ilegal dari Bangka Belitung dan beberapa perusahaan dan perkebunan sawit dan disinyalir orang luar Belitung,Anton Sardjanto mengatakan “kami baru akan introgasi ABC dan untuk melanjutkan pengembangan., Kita belum bisa jelaskan terkait hal itu. Karena hal itu akan kita dalami lagi di penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari kasus ini juga berhembus isu bahwa pihak KLHK mendapatkan upeti sebesar Rp 3 miliar untuk membebaskan tiga tersangka awal.
Namun Anton menegaskan bahwa tidak ada hal demikian karena memang dari awal tiga tersangka itu dicari ulang karena kesalahan prosedur saat penangkapan pertama oleh KLHK.
“Kasus ini akan terus berlanjut. Termasuk ke lokasi-lokasi tambang timah ilegal lainnya di Belitung Timur”pungkasnya.(Dar/Tim)