Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran ASN, Dicky Ardi Minta Kejaksaan & KPK Lakukan Penyelidikan

media korupsi news by media korupsi news
Oktober 24, 2022
in Kabupaten
0
Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran ASN, Dicky Ardi Minta Kejaksaan & KPK Lakukan Penyelidikan
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi | mediakorupsinews.com – Menindaklanjuti pemberitaan di media online & cetak yang tergabung di Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya Prihal ” Dugaan Pelanggan ASN, Lembaga BKPK Laporkan Dani Ramdan ”

Dicky Ardi, SH.,MH., Advokat/ Praktisi Hukum yang Sekjen DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bekasi, sekaligus Dewan Penasehat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya memberikan statement terkait ramainya pemberitaan di media terkait “Kesepakatan Antara Pj. Bupati Bekasi (DR) dengan Ketua SMSI Bekasi (DA) tertanggal 24 April 2022”.

RELATED POSTS

SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Menurut Dicky, hal tersebut tidak hanya diduga melanggar dislipin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94/2021 Tentang Disiplin ASN dan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang disiplin ASN.

“Bahkan lebih jauh dari hal tersebut, DR dan DA juga dapat dikenakan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Dicky Ardi, Minggu (23/10/2022) malam.

“Mengapa DR dapat dijerat dengan pasal tersebut? Bahwa dalam surat kesepakatan antara DR dan DA dimaksud, didalamnya sebagai Pihak Pertamanya adalah DR dan melekat padanya sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) dan dengan jelas dan terang disebutkan jabatannya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat,” terang Dicky.

“Artinya adalah Secara Para Pihak, DR masuk dalam Unsur Pasal 2 ayat (1) UU No : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Dicky.

Sedangkan untuk DA, kata Dicky, dapat masuk dalam Unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (3) UU No : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal ini sangat serius dan harus ditindak-lanjuti oleh pihak yang berwenang,” tukasnya.

“Dikutip dari pemberitaan NARATOR77.com||BEKASI yang diberitakan pada 22 Oktober 2022 terkait pengakuan Bendahara SMSI yang membenarkan adanya kesepakatan antara DR dan DA, memperjelas dan mempertegas dugaan persoalan hukum ini,” sebut Dicky.

Dalam konfirmasinya, beber Dicky, bahwa Bendahara SMSI mengatakan “Ya benar, ada Surat Kesepakatan antara DR dan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi DA. Akan tetapi meskipun DR sudah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, apa yang di Sepakati antara DR dan DA itu hingga sampai saat ini tidak ada realisasinya”

Menurut Dicky, bahwa terealisasi atau tidak kesepakatan tersebut, haruslah dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwenang yang dalam hal ini dapat dilakukan oleh Kejaksaan atau KPK RI, bukan pengakuan dari orang lain.

“Karena hal tersebut bisa masuk dalam unsur Pasal 15 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: ”Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14,” urai Dicky

Menurut Dicky, bahwa temuan lembaga BKPK yang kemudian dilaporkan keberbagai instansi adalah hal yang sangat cermat dan tepat.

“Saya sangat mengapresiasi akan hal tersebut,  mengingat didalam Undang-Undang Tipikor juga diatur peran serta masyarakat di Pasal 41 dan dengan tegas masyarakat yang berperan aktif, bahkan didalam Pasal 42, masyarakat yang aktif akan diberikan reward oleh Pemerintah sebagai wujud semangat terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Dicky.

Peran serta masyarakat, sambung Dicky, juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan melakukan Penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh DR dan DA terkait Kesepakatan yang saat ini viral diberbagai pemberitaan media”.

“Saya berharap semua lapisan masyarakat, para tokoh, LSM dan Ormas yang ada di Bekasi, agar dapatnya bersatu padu dan saling bergandeng tangan dalam mengawal dan mengawasi persoalan hukum ini, hingga pihak yang berwenang dapat melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.

“Dan sampai saat berita ini ditayangkan, Pj. Bupati Bekasi belum memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah dishare oleh media yang tergabung di Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya,” timpal Ketua DPC RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan memungkasi.(Parton M)

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

SMP NEGERI  7 Pasar Kemis Memungut  Biaya  Ke  Siswa  RP. 1.300.000  Acara  KOKURIKULER Ke Bandung

SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung

by media korupsi news
Oktober 7, 2025
0
39

Tangerang | mediakorupsinews.com - Kokurikuler adalah kegiatan  pembelajaran yang di laksanakan  dengan tujuan memperkuat , mendalami  atau mengembangkan  kompetemsi siswa,...

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Oktober 6, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Dulhadi, memiliki...

Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

by media korupsi news
September 28, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Kusnandar, memiliki...

Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

by media korupsi news
September 28, 2025
0
39

Cirebon | mediakorupsinews.com - Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon  Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.234.045.000,-...

Rp.2,1 M lebih Dana BOS Diterima SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2,1 M lebih Dana BOS Diterima SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
September 27, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Agus Santosa,...

Recent Posts

  • SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung
  • SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih
  • Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
  • Rp.2,1 M lebih Dana BOS Diterima SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In