Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMK Negeri 1 Kapetakan Kabupaten Cirebon Diduga Dikorupsi

media korupsi news by media korupsi news
Mei 16, 2024
in Uncategorized
0
Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMK Negeri 1 Kapetakan Kabupaten Cirebon Diduga Dikorupsi
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cirebon Kabupaten | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 1 Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat  yang berada di Jl. Sunan Gunung Jati Cirebon, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Moch. Abdurachman, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 844, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret  2023 Rp 687.860.000, – tahap 2 sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 687.860.000,-

Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

No Content Available

Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan publik juga dapat mengawasinya.

Laporan Kepala SMK Negeri 1 Kapetakan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1  tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 40.506.000, – pengembangan perpustakaanRp 28.269.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 27.633.400, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 33.347.800, – administrasi kegiatan sekolahRp 392.535.800, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 81.800.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 41.000.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 42.768.000, – Total Dana terserap Rp 687.860.000

Laporan Kepala SMK Negeri 1 Kapetakan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1  tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.474.000, – pengembangan perpustakaanRp 14.229.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 62.271.600, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 26.188.800, – administrasi kegiatan sekolahRp 252.138.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 23.289.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 264.275.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 29.994.600, – Total Dana terserap Rp 687.860.000

Berangkat dari laporan Kepsek ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon diduga kuat Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.644 juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.

Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.346 juta lebih,  fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 15 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Untuk itu, dugaan korupsi di SMKN 1 Kapetakan, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Cirebon mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kabupaten Cirebon serta Kejati Jawa Barat sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2022 di SMK Negeri 1 Kapetakan,  di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.

Untuk tahun 2022 SMKN 1 Kapetakan, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 357.459.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 476.612.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 357.459.000, diduga dalam pengelolaan nya juga terdapat da korupsi dengan modus yang sama dengan tahun 2023, tegas Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Kapetakan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Tim)

 

 

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

No Content Available

Recent Posts

  • SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung
  • SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih
  • Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
  • Rp.2,1 M lebih Dana BOS Diterima SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In