CIREBON | mediakorupsinews.com – Desa Cilukrak Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.073.783.000,– tanggal 20 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 502.927.600,– bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes Comberan belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut disampaikan oleh Aditia Karsa G, SH selaku Sekretaris Umum LBH-Sinar Pagi, dikantornya.(Jumat, 25/7)
Ditambahkan Aditia, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana desa adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk kantor desa, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Cilukrak yaitu Rp. 1.128.149.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 224.623.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 135.378.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 44.685.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 19.920.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 17.400.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 14.313.700
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 69.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh PBH Sinar Pagi diduga laporan Kepala Desa Cilukrak ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 224.623.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 135.378.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 44.685.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Cilukrak yaitu sekitar Rp. 1.263.666.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Rp 29.200.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 35.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 85.100.000
- Lain-lain Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintahan Desa 1 PAKET Lain-lain Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintahan Desa Rp 7.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 33.770.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 2.034.300
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Rp 4.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 2.600.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 42.814.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 31.360.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Rp 34.797.000
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan Rp 30.000.000
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) 1 PAKET Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa Rp 2.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 10.000.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 3.000.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 11.600.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 48.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 53.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 22.045.500
- Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 1 UNIT Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Rp 15.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Rp 6.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 398.115.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 60.200.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 8.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 1 UNIT Sarana dan Prasarana Transportasi Desa Rp 42.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 75.730.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 18.700.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 4.800.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 28.800.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 28.800.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 28.800.000
- Keadaan Mendesak 100 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 28.800.000
- Keadaan Darurat 1 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Rp 10.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Rp 7.000.000
Terkait dengan laporan Kades Cilukrak terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 48.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 53.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 22.045.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 398.115.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 60.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 1 UNIT Sarana dan Prasarana Transportasi Desa Rp 42.000.000
Untuk itu saat ini LBH – Sinar Pagi menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Cilukrak saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com.
Dipihak lain LBH- Sinar Pagi akan melaporkan Kepala Desa Cilukrak ke Tipikor Polresta Cirebon dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cilukrak dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Rudi/Bg/Red)