CIREBON | mediakorupsinews.com – Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.085.936.000,– tanggal 17 Juni 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 651.561.600,– bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes Comberan belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut disampaikan oleh Aditia Karsa G, SH selaku Sekretaris Umum LBH-Sinar Pagi, dikantornya.(Jumat, 25/7)
Ditambahkan Aditia, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana desa adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk kantor desa, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Lungbenda yaitu Rp. 1.173.354.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Bantuan Kesehatan Rp 4.372.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp 14.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 88.956.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 1 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 40.350.000
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya Rp 3.600.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 42.750.000
- Lain-lain Sub Bidang Kawasan Pemukiman 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 6.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 23.000.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 62.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 1 UNIT Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 39.600.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 11.380.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 20.287.400
- Lain-lain kegiatan sub bidang dukungan penanaman modal 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal Rp 30.000.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 39.752.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 6.528.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 15.000.000
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan Rp 33.492.000
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 1 PAKET Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 3.600.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 26.250.000
- Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan Rp 10.215.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 6.000.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 8.520.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 26.750.000
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 23.400.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 45.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 31.650.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 1 PAKET Operasional RT/RW Rp 24.960.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh PBH Sinar Pagi diduga laporan Kepala Desa Lungbenda ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 88.956.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 1 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 40.350.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 39.752.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 26.750.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 39.752.000
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan Rp 33.492.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Lungbenda yaitu sekitar Rp. 1.151.534.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Rp 9.670.000
- Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan Rp 8.000.000
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 25.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 9.670.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 17.790.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 8.520.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 8.520.000
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pendidikan 1 PAKET Terlaksananya Eksplorasi/Atraksi Budaya Rp 15.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Rp 62.400.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp 60.985.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 1 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 265.204.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Jalan Desa Rp 43.419.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 64.191.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 48.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 26.420.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 7.962.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 33.900.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa ** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa Rp 3.600.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 45.000.000
- Keadaan Mendesak 100 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 28.800.000
- Keadaan Mendesak 100 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 28.800.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 28.800.000
- Keadaan Mendesak 100 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 28.800.000
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 9.670.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 9.670.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 140.296.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 27.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 46.215.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Prasarana Kantor Lainnya Rp 17.070.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 1 PAKET Operasional RT/RW Rp 23.160.000
Terkait dengan laporan Kades Lungbenda terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Rp 62.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 1 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 265.204.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Jalan Desa Rp 43.419.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 64.191.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 48.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 27.000.000
Untuk itu saat ini LBH – Sinar Pagi menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Lungbenda saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com.
Dipihak lain LBH- Sinar Pagi akan melaporkan Kepala Desa Lungbenda ke Tipikor Polresta Cirebon dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Lungbenda dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Rudi/Bg/Red)