KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Nana Rukmana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 418, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 Rp 234.080.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 234.080.000,- hal itu dikatakan oleh Aditia Karsa G, SH selaku Sekretaris Umum LBH – Sinar Pagi, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Aditia, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Sindangagung, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.983.500pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 15.577.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 32.241.200pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 18.053.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 40.541.500pengembanganprofesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.199.000langganan daya dan jasa Rp 12.282.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 53.993.500penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 13.535.000pembayaran honor Rp 20.100.000, Total Dana terserap Rp 229.506.400
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Sindangagung, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.717.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 35.973.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 48.942.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 21.694.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 45.935.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 12.358.000langganan daya dan jasa Rp 12.432.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 34.352.100penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 150.000pembayaran honor Rp 20.100.000, Total Dana terserap Rp 238.653.600
Berangkat dari laporan diatas, LBH-Sinar Pagi melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.51 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.120 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.86`juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.87 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SMP Negeri 1 Sindangagung, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 396, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 221.717.500,– tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 221.760.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Sindangagung, di usut tuntas, maka saat ini LBH-Sinar Pagi lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu diduga jual buku LKS berikut sekolah jual seragam dan atau pungli lainnya, lembaga Kami siap menerima informasi nya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : pbhsinarpagi@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 1 Sindangagung, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Sindangagung, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Rudi/Tim/Red)