Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 5 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu NOOR HASANAH, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 949, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 526.695.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 525.895.000,– hal itu dikatakan oleh Johanes, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara pada LBH-LAPBAS Indonesia, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Johanes, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SMP Negeri 5 Pasar Kemis, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 28.700.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 72.725.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 86.096.000langganan daya dan jasa Rp 24.714.166pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 127.098.300penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 80.100.000pembayaran honor Rp 105.880.000, Total Dana Rp 525.313.466
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 5 Pasar Kemis ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.300.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 76.223.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 19.252.939pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 64.875.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 110.842.386pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 600.000langganan daya dan jasa Rp 32.483.009pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 141.535.000pembayaran honor Rp 79.965.000, Total Dana Rp 528.076.534
Berangkat dari laporan diatas, LBH-LAPBAS Indonesia, melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.76 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.184 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.196 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.268 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Tahun 2023 SMP Negeri 5 Pasar Kemis, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 918, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 13 April 2023 Rp 509.482.335,– tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 509.490.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 5 Pasar Kemis, di usut tuntas, maka saat ini LBH-LAPBAS Indonesia lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 5 Pasar Kemis, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Johanes.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 5 Pasar Kemis, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Sijabat/Tim/Red)