Kabupaten Tangerang |mediakorupsinews.com – Terlaksana acara kegiatan Kokurikuler dengan tujuan kegiatan pembelajaran memperkuat ,mendalami atau mengembangkan kompetensi siswa.
Dalam acara tersebut pihak sekolah mengambil langkah dan tindakan untuk memungut ke orangtua siswa kelas 7 dan 8 biaya Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah )
Dari salah satu nara sumber orangtua siswa Kelas 7 yang tidak mau di sebut namanya membenarkan pihak sekolah SM Negeri 1 Pasar Kemis memungut baiaya untuk kegaiatan KOKURIKULER ke Bandung.
Seharus nya pihak sekolah tidak perlu menjadikan beban orangtua siswa untuk mengeluarkan uang ke luar kota

Karena gedung sekolah juga bukan hanya menjadi tempat belajar ,. Mata Pelajaran inti tetapi juga bisa ruang mengembangkan potensi ,minat dan bakat peserta didik melalui progam KOKURIKULER.
Sebelum turunya berita ini awak media langsung menghubungi Kepala SMP Negeri 1 Pasar Kemis ( Noorhasana ) lewat whatsApp, membenarkan ada nya acara kokurikuler ke Bandung dengan biaya Rp.550.000 .
Padahal Dinas Pendidikan sudah melarang melakukan kegaiatan study tour baik acara lain ke luar daerah Provinsi Banten, tetapi larangan itu SMP Negeri 1 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang mengabaikan larangan tersebut demi meraup ke untungan sepihak.
Seharus nya Kepala Dinas Pendidikan H.Dadan Gandana ,S.STP,M.Si mengambil langkah tegas terhadap para kepala sekolah yang melanggar aturan.( M.Sijabat)





