Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – Terlaksana acara kegiatan kokurikuler dengan tujuan kegiatan memperkuat ,mendalami atau mengembangkan kompetensi siswa, pada acara tersebut pihak sekolah mengambil langkah dan tindakan untuk memungut ke orangtua siswa kelas 8 Rp.700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah ) dengan biaya yang cukup lumayan di SMPN 3 Pasar Kemis.
Dari salah satu nara sumber orangtua siswa Kelas 8 yang tidak mau di sebut namanya membenarkan pihak SMP Negeri 3 Pasar Kemis memungut baiaya untuk kegaiatan KOKURIKULER ke Bandung, dilaksanakan hari Kamis tanggal 20 November 2025.
Seharus nya pihak sekolah tidak selalu menjadikan beban orangtua siswa untuk membuang uang ke luar kota padahal masih banyak kepentingan anak yang perlu di diperhatian oleh orangtua.
Karena gedung sekolah juga bukan hanya menjadi tempat belajar , mata Pelajaran inti , tetapi bisa juga tempat ruang belajar mengembangkan potensi ,minat dan bakat peserta didik melalui progam KOKURIKULER, bukan harus keluar kota yang didugamenjadikan ajang bisnis sekolah
Sebelum turunya berita ini awak media ini menghubungi kepala sekolah SMP Negeri 3 Pasar Kemis ( ENI ROHAENI ) lewat WhatsApp, beliau membenarkan ada yya acara kokurikuler ke Bandung dengan biaya Rp.700.000
Padahal Dinas Pendidikan sudah melarang melakukan kegaiatan study tour baik acara lain ke luar daerah Provinsi Banten, tetapi larangan itu diabikan oleh Kepala SMP Negeri 3 Pasar Kemis, diduga demi meraup ke untungan sepihak.
Seharus nya Kepala Dinas Pendidikan H.Dadan Gandana ,S.STP.,M.Si mengambil langkah tegas terhadap para kepala sekolah yang melanggar aturan dan terkait acara kokurikuler dan penjualan seragam pun hampir seluruh SMP NEGERI yang ada di Kabupaten Tangerang sudah kita laporkan ke SEKDIS ( Agus Suprriyatna ) namun sampai saat ini tidak pernah ada tindakan terhadap pihak sekolah, apakah uang Pungutan Liar tersebur juga sudah mengalir ke Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang ? ujar Oangtua Murid yang manjdi sumber berita ini.(M.Sijabat)





