Tangerang | mediakorupsinews.com – Terkait penjualan seragam sekolah melalui Koperasi , hampir seluruh SMP Negeri di Kabupaten Tangerang memanfaatkan moment tiap ajaran baru untuk berjualan seragam
Namun publik mempertanyakan apakah sekolah memang boleh di jadikan tempat berdagang , sekalipun atas nama Koperasi ? Lebih jauh lagi, apakah Koperasi yang beroperasi di sekolah sudah sesuai dengan undang-undang perkoperasian serta peraturan lainya ? Yang harga seragam sekolah menyenruh hampir jutaan rupiah
Penelusuran awak media ini di lapangan menemukan harga seragam di tentukan langsung oleh pihak sekolah , kepala sekolah , guru , bahkan pegawai yang merangkap pengurus koperasi.
Salah satu contoh di SMP Negeri 4 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang , orang tua siswa kelas 7 berinisial ( A.G) pada hari Rabu (17 /09/ 2025) di lingkup sekolah mengaku ke awak medi ini harga satu paket seragam mencapai Rp.950.000 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan jenis seragam Batik , Baju muslim, Baju olah raga berikut dasi dan atribut lainya.
Saat beberapa kali berita di turunkan dan di konfirmasi ke KABID SMP dan Sekdis lewat whatsApp tapi sampai saat ini tidak ada respon terkait penjualan seragam tersebut, kita menduga ada apa semua di balik ini? Ada dugaan Apakah pejabat Disdik Kabupaten Tangerang dapat bagian dari keuntungan penjualan seragam tersebut ?(M.Sijabat )