Karawang | mediakorupsinews.com – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Tanahbaru 1, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Warga kini bersiap menyeret persoalan tersebut ke Komisi Informasi Publik (KIP) setelah oknum kepala sekolah dinilai terus menghindar dan bungkam terkait penggunaan dana negara.
Sorotan tajam publik muncul setelah kondisi sarana dan prasarana sekolah dinilai memprihatinkan dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran BOS yang tercatat. Pantauan awak media pada Jumat (13/2/2026) memperlihatkan bangunan sekolah kusam, plafon rusak, hingga fasilitas WC siswa kotor dan nyaris tak layak digunakan.
Sementara itu, penelusuran melalui aplikasi OMSPAN menunjukkan alokasi dana BOS tahun 2025 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai Rp. 61.647.000. Angka tersebut dinilai tidak kecil, namun kondisi di lapangan justru memunculkan dugaan keras adanya ketidaksesuaian realisasi.
“Puluhan juta anggaran pemeliharaan, tapi sekolah seperti tak pernah disentuh perbaikan. Ini bukan lagi dugaan ringan. Publik berhak curiga ada penyimpangan serius,” tegas salah satu warga.
Kemarahan warga memuncak karena hingga kini pihak sekolah dinilai tidak menunjukkan itikad transparansi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media pada Jumat (13/2/2026), oknum kepala sekolah hanya memberikan jawaban singkat tanpa klarifikasi terkait penggunaan dana publik. “Maaf, saya lagi di luar pak,” tulisnya.
Jawaban tersebut dianggap meremehkan pertanyaan publik dan mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab sebagai pengelola anggaran negara. Sikap bungkam itu justru memicu kecurigaan lebih luas di tengah masyarakat.
“Ini uang negara, uang rakyat, bukan uang pribadi. Kepala sekolah wajib buka data penggunaan dana BOS. Kalau terus bungkam, kami akan seret ke Komisi Informasi Publik. Biar semua terbuka di meja hukum,” tegas warga lainnya dengan nada keras.
Warga menilai transparansi penggunaan dana BOS adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika pihak sekolah tetap menutup informasi, masyarakat bersama elemen sipil akan mengajukan permohonan informasi publik hingga sengketa resmi ke KIP untuk memaksa keterbukaan dokumen anggaran.
Tak hanya itu, warga juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Inspektorat Kabupaten Karawang serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan audit investigatif menyeluruh.
“Jangan tunggu gaduh besar. Audit total harus dilakukan sekarang. Jika terbukti ada penyelewengan oleh oknum kepala sekolah, proses hukum wajib berjalan. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang permainan anggaran,” tegasnya.
Masyarakat menilai, jika dugaan ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan akan semakin runtuh.
Dorongan membawa persoalan ke Komisi Informasi Publik disebut sebagai langkah awal untuk membongkar transparansi dan memastikan setiap rupiah dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan kepentingan pribadi oknum.(Red)





