Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Korupsi

Desa Beberan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

media korupsi news by media korupsi news
Juli 26, 2025
in Hukum & Korupsi
0
Desa Beberan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON | mediakorupsinews.com – Desa Beberan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon  Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.003.871.000,– tanggal 20 Maret  2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 502.050.400,– bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes Comberan belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut disampaikan oleh Aditia Karsa G, SH selaku Sekretaris Umum LBH-Sinar Pagi, dikantornya.(Jumat, 25/7)

Ditambahkan Aditia, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

RELATED POSTS

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Bahwa Peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana desa  adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk kantor desa, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Beberan yaitu Rp. 971.482.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :

  1. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 4.258.400
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Karamba (darat/laut) dan Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 40.699.000
  3. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 20.000.000
  4. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.500.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 33.000.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 25.000.000
  7. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 3.000.000
  8. Lain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Rp 3.000.000
  9. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 17.833.200
  10. Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** 1 PAKET Terselenggaranya Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa Rp 9.900.000
  11. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 7.000.000
  12. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 19.150.000
  13. Lain-lain Sub Bidang Kawasan Pemukiman 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 1.500.000
  14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rp 82.238.000
  15. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 72.900.000
  16. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Rp 12.600.000
  17. Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 84.000.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh PBH Sinar Pagi diduga laporan Kepala Desa Beberan ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ?  apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Karamba (darat/laut) dan Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 40.699.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rp 82.238.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 25.000.000

Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Beberan yaitu sekitar Rp. 957.570.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal Rp 10.000.000
  2. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan Rp 14.000.000
  3. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 50.937.000
  4. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 50.000.000
  5. Lain-lain Sub Bidang Kawasan Pemukiman 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 9.000.000
  6. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp 10.000.000
  7. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp 30.000.000
  8. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 7.000.000
  9. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 52.972.000
  10. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa Rp 210.000.000
  11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 38.970.000
  12. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 26.939.000
  13. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 43.750.000
  14. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 70.270.000
  15. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 7.000.000
  16. Lain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Rp 3.000.000
  17. Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan Rp 53.000.000
  18. Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 1 PAKET Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 8.600.000
  19. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 5.000.000
  20. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.500.000
  21. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 15.300.000
  22. Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 36.000.000
  23. Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 36.000.000
  24. Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 36.000.000
  25. Keadaan Mendesak 100 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 36.000.000
  26. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 28.727.100
  27. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 38.254.900
  28. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Prasarana Kantor Lainnya Rp 25.350.000

Terkait dengan laporan Kades Beberan terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :

  1. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 50.937.000
  2. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 50.000.000
  3. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 52.972.000
  4. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa Rp 210.000.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 38.970.000
  6. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 26.939.000

Untuk itu saat ini LBH Sinar Pagi menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Beberan saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com.

Dipihak lain LBH Sinar Pagi akan melaporkan Kepala Desa Beberan ke Tipikor Polresta Cirebon   dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Beberan dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Rudi/Bg/Red)

 

 

 

 

 

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

by media korupsi news
Agustus 19, 2025
0
39

Banten | mediakorupsinews.com - Lagi – lagi pelecehan seksual dialami anak dibawah umur di wilayah Provinsi Banten, kali ini korbannya...

Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

by media korupsi news
Juli 27, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Asep...

Kepala SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.911 Juta lebih Thn 2024-2023

Kepala SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.911 Juta lebih Thn 2024-2023

by media korupsi news
Juli 27, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Nana...

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SMP Negeri 2 Garawangi Kabupaten Kuningan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SMP Negeri 2 Garawangi Kabupaten Kuningan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Juli 27, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Garawangi Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Kusmana,...

Rp.1,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2024 Diterima SMP Negeri 1 Garawangi Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2024 Diterima SMP Negeri 1 Garawangi Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Juli 27, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 1 Garawangi Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Apep...

Recent Posts

  • SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung
  • SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih
  • Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
  • Rp.2,1 M lebih Dana BOS Diterima SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In