Bangka Belitung | mediakorupsinews.com – Kegiatan Pertambangan timah tanpa izin diwilayah lepas pantai Permis yang mengakibatkan rusaknya ekosistem laut dan pantai seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum .
Dari hasil investigasi awak media,tampak ada ratusan ponton beroperasi diseputaran pantai permis yang beraktivitas bahkan dengan terang terangan merusak ekosistem laut dan pantai.
Kades Rajik (RUSLAN)saat dikonfirmasi mengatakan “jangan direkam pak karena ini diluar dinas” ujar Ruslan dengan nada keberatan.
Menjawab pertanyaan awak media terkait jumlah ponton timah dan kemana hasilnya dirinya(RUSLAN)mengatakan “jumlah seluruh ponton ada tiga kelompok jaga yang dalam setiap kelompok jaga masing masing ada 40 ponton dan terkait hasil dari pertambangan timah tersebut saya hanya mengelola atau membelinya”ujarnya.(23-06-2023)
Saat menjawab terkait perizinan dirinya (Ruslan)mengatakan”tidak ada izin terkait pertambangan tersebut pak karna pemilik tambang adalah warga sekitar”imbuhnya.
Dan lebih Mirisnya lagi kepala desa ambil bagian atau upeti dari para pekerja ponton timah yang ada di desanya. Tidak tanggung-tanggung upeti yang ia ambil dengan Nominal Rp 250,000 per unit ponton dari 86 ponton dalam setiap Minggu nya.
Pada hal jelas pekerja tambang timah tersebut ilegal tidak memiliki izin dari pihak terkait. Dapat di ketahui itu artinya kepala desa ikut andil dalam pertambangan ilegal tersebut dan perusakan alam dan lingkungan.
Kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,”
Selain itu, tambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,”
Berkenaan dengan hal tersebut maka kegiatan tambang ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Dari hasil temuan tersebut diharapkan kepada aparat penegak Hukum diwilayah hukum provinsi BABEl untuk menindak tegas kegiatan ilegal yang telah merusak dan merugikan Negara tersebut.(Dar/Tim)