Banyuasin | mediakorupsinews.com – Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin,tidak memperhatikan Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Didalam pengangkatan serta penetapan pejabat dalam Perangkat Desa dimana masih adanya para Perangkat Desa yang tidak memenuhi sarat secara administrasi.
Merujuk Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perobahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015,tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat Desa. Telah dituangkan dalam pasal 2 bahwa :
(1) Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,’
b.berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun,’
c.dihapus ,’
d.memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sangat disayangkan jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut,karena akan mengakibatkan pelanggaran yang disengaja.Kenapa demikian sudah tau itu salah namun diabaikan dan dibiarkan, hal tersebut dijelasan masyarakat desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan didepan awak media,Minggu 11 September 2022.
Bahwa sampai saat ini masih ada salah satu desa terdapat salah seorang perangkat desa yang bekerja tanpa dasar Hukum,dalam artian tidak memiliki Surat Keputusan (SK) karena tidak bisa dilantik,”tuturnya”.
Adapaun informsi yang didapat bahwa yang bersangkutan tidak bisa dilantik lantaran tidak memenuhi sarat secara administrasi dalam hal tersebut usia yang bersangkutan diatas 50 tahun serta pendidikan nya juga katanya hanya lulusan SD “tegasnya”.
Berangkat dari hal itu sehingga tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan (Camat)
Dari hasil penelusuran tersebut diharapkan kepada instsnsi terkait untuk melakukan audit demi terwujudnya kedisiplinan.(Daryoso /Tim)