Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

DIDUGA Salah satu Desa Dikecamatan Muara Sugihan Menabrak Permendagri No 67 Tahun 2017

media korupsi news by media korupsi news
September 11, 2022
in Kabupaten
0
DIDUGA Salah satu Desa Dikecamatan Muara Sugihan Menabrak Permendagri No 67 Tahun 2017
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin | mediakorupsinews.com  – Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin,tidak memperhatikan Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Didalam pengangkatan serta penetapan pejabat dalam Perangkat Desa dimana masih adanya para Perangkat Desa yang tidak memenuhi sarat secara administrasi.

RELATED POSTS

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum

Modus Korupsi “Jatah” di SIPLah , Diduga Hampir Semua Kepala SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Terlibat

Merujuk Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perobahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015,tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat Desa. Telah dituangkan dalam pasal 2 bahwa :

(1) Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a.berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,’

b.berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun,’

c.dihapus ,’

d.memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sangat disayangkan jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut,karena akan mengakibatkan pelanggaran yang disengaja.Kenapa demikian sudah tau itu salah namun diabaikan dan dibiarkan, hal tersebut dijelasan masyarakat desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan didepan awak media,Minggu 11 September 2022.

Bahwa sampai  saat ini masih ada salah satu desa terdapat salah seorang perangkat desa yang bekerja tanpa dasar Hukum,dalam artian tidak memiliki Surat Keputusan (SK) karena tidak bisa dilantik,”tuturnya”.

Adapaun informsi yang didapat bahwa yang bersangkutan tidak bisa dilantik lantaran tidak memenuhi sarat secara administrasi dalam hal tersebut usia yang bersangkutan diatas 50 tahun serta pendidikan nya juga katanya hanya lulusan SD “tegasnya”.

Berangkat dari hal itu sehingga tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan (Camat)

Dari hasil penelusuran tersebut diharapkan kepada instsnsi terkait untuk melakukan audit demi terwujudnya kedisiplinan.(Daryoso /Tim)

 

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum

by media korupsi news
Mei 13, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – Sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang tenaga pendidik diduga ditunjukkan oleh seorang oknum guru di...

Modus Korupsi “Jatah” di SIPLah , Diduga Hampir Semua Kepala SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Terlibat

Modus Korupsi “Jatah” di SIPLah , Diduga Hampir Semua Kepala SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Terlibat

by media korupsi news
April 23, 2026
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com - Permintaan "jatah" atau cashback oleh Kepala Sekolah kepada penyedia barang dalam transaksi di aplikasi SIPLah merupakan salah satu modus...

Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh

Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh

by media korupsi news
Maret 7, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – Tim Kuasa Hukum mediakorupsinews.com memastikan akan melayangkan Laporan Informasi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda...

SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

by media korupsi news
Maret 7, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Dalam rangka mengisi kegiatan di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, SMPN I pakisjaya kecamatan pakisjaya kabupaten...

Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batujaya Tegaskan Penggunaan Sesuai Aturan

Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batujaya Tegaskan Penggunaan Sesuai Aturan

by media korupsi news
Maret 5, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Mencuatnya kabar miring yang telah tayang di sejumlah media online terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional...

Recent Posts

  • Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum
  • Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Sabtu 9 Mei, Di Berbagai Lokasi
  • Modus Korupsi “Jatah” di SIPLah , Diduga Hampir Semua Kepala SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Terlibat
  • Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh
  • SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In