Karawang | mediakorupsinews.com – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO INDONESIA) baik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP IWO Indonesia) maupun Dewan Pimpinan Daerah ( DPD – IWO Indonesia) Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi serta wilayah lainnya dari sejumlah daerah bersiap berunjuk rasa di kantor Bupati Karawang, Kamis (22/9/2022) pukul 13.00 WIB.
Mereka menuntut Bupati Cellica Nurrachadiana mencopot oknum ASN yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang jurnalis.
Mereka juga akan mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
Menurut Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang, Syuhada, mengatakan, perwakilan wartawan, atau jurnalis dari berbagai daerah seperti Jakarta, Depok, Kab. Bekasi, Kota Bekasi , Kab . Karawang, Purwakarta yang bergabung di ikatan Wartawan Online Indonesia, IWO Indonesia, untuk mendesak Bupati Karawang mencopot jabatan oknum ASN yang terlibat penganiayaan terhadap wartawan.
“Bupati jangan diam harus segera mengambil tindakan mencopot mereka yang terlibat penganiayaan jurnalis,” katanya.
Syuhada, mengatakan, kasus penculikan dan penganiayaan dua jurnalis Karawang sudah melukai hati para jurnalis serta masyarakat. Apalagi jika itu dilakukan oleh oknum ASN yang memiliki jabatan di Pemkab Karawang.
“Kasus penganiayaan ini sudah keterlaluan serta meliwati batas dan tidak bisa dibenarkan. Bupati harus berani mencopot pejabat tersebut,” ujarnya
Sementara itu Menurut Nio Helen selaku Ketua DPD IWO Indonesia Kota Bekasi, mengungkapkan, selain jurnalis bergabung di ikatan Wartawan Online Indonesia , telah mendesak agar dalam Tuntutannya sama meminta bupati kabupaten Karawang untuk mencopot oknum pejabat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua jurnalis.
Selain itu juga mereka mendesak agar pihak hukum ( polisi) segera menangkap pelaku penaganiayaan yang diduga lebih dari satu orang. “Polisi harus segera menangkap pelakunya.
Jangan ragu meski pelakunya ASN,” karena dengan kejadian kriminalitas yaitu penganiayaan terhadap wartawan di kabupaten Karawang, ini jangan sampai terjadi lagi didaerah lainnya, Kami dari DPD IWO Indonesia Kota Bekasi, mengecam keras terhadap oknum ASN dan meminta kepada bupati kabupaten Karawang serta pihak kepolisian agar di berikan hukuman yang setimpal, dan bagi pihak lain yang telah mendukung intansi pemerintah kabupaten Karawang silakan, namun bagi rekan media khususnya jurnalis marilah kita bersatu suarakan aspirasi kita dalam aksi solidaritas ini untuk mencari keadilan dalam tugas wartawan, maka marilah lah kita bergabung bersama-sama untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tugas jurnalistik yang sudah ditetapkan dengan undang – undang UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers khusus pasal 4 ayat 3,”. Ucapnya.(Esan E).