Karawang | mediakorupsinews.com – Seorang anak Perempuan berusia 3 tahun (Bunga) Nama samaran asal Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, menjadi korban dugaan pencabulan ayah kandung nya, hingga mengalami trauma berat.
Pihak keluarga curiga pencabulan di duga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial TS, saat ini bekerja di RS Intan Barokah Kosambi.
Sabtu (22/8) CN selaku nenek nya Bunga menceritakan kronologi saat Bunga mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya usai dibawa menginap oleh ayah kandungnya di rumah TS Desa Lemahduhur.
CN mengatakan kepada awak mediakorupsinews, “Jadi ayah dan ibunya Bunga sudah bercerai waktu kejadian, kejadian waktu bulan puasa Bunga dibawa oleh ayahnya (TS) menginap di rumahnya, besok nya setelah Bunga di antar kan pulang langsung mengeluh sakit di bagian kemaluannya”.
Kejadian dugaan pencabulan terjadi bulan April 2022 lalu di Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang. Bunga menginap di rumah ayah kandung nya atas persetujuan Ibu kandungnya.
CN menambahkan, “Bunga mengeluh sakit di bagian alat vitalnya. Lantas ia bertanya kepada Bunga dan mengaku bahwa telah dicabuli oleh ayahnya sendiri (TS)”.
Mengetahui hal itu, CN langsung memeriksakan kondisi (Bunga) ke Bidan setempat,namun oleh Bidan di rujuk untuk melakukan Visum ke RSUD Karawang karena alat vital Bunga mengalami luka benda tumpul.
Lanjut CN mengatakan, “Hasil Visum dari RSUD Karawang bahwa benar Bunga di duga di cabuli karena ada luka di bagian alat vitalnya bekas benda tumpul”.
Setelah di Visum, CN bersama keluarga mendatangi Unit PPA Polres Karawang untuk melaporkan kejadian dugaan pencabulan tersebut. Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polres Karawang.
Selasa (7/9), Pengakuan TS terduga pelaku mengatakan kepada awak media saat berada di kediaman nya, “Saya tidak melakukan perbuatan itu, anak saya memang mempunyai penyakit di kemaluannya, masa saya ke anak sendiri tega untuk berbuat pencabulan, saya pun sudah di BAP sama pihak Polres Karawang sebanyak dua kali. Saya mengajak Bunga untuk menginap di rumah atas persetujuan ibu nya”.
Lanjut TS, “Saat saya menikah dengan mantan istri (ibunya Bunga) ia sudah hamil 3 bulan, jadi itu bukan anak kandung saya”, ujarnya.
Terduga pelaku pencabulan berinisial TS usia -+30 tahun adalah ayah kandung nya Bunga. CN sebagai pelapor berharap Polisi Polres Karawang segera mengusut tuntas dan segera menindaklanjuti dugaan pencabulan yang di lakukan TS yang sudah merusak masa depan Bunga.(Esan Efarana)