Karawang | mediakorupsinews.com – Aparat Desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di Desa.
Selala (30/8) menindaklanjuti permasalah pemotongan Dana Operasional Aparat Desa yang terjadi di Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, RW, RT dan Warga meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut masalah ini.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang RT di Desa Dawuan Barat, pemotongan tersebut besarnya bervariasi, untuk RT dipotong Rp. 50rb ribu/bulan, untuk RW dipotong Rp. 100 ribu/bulan, sedangkan untuk Kadus dipotong Rp. 200 ribu/bulan.pemotongan ini berlaku untuk per 3 bulan honor yang di terima Kadus, Ketua RW, RT dan sudah dua kali terjadi pemotongan.
Aparatur Desa seperti RT, RW merupakan ujung tombak dalam pemerintahan desa, untuk itu mereka memiliki hak yang harus dilindungi.
Aparatur Desa, RW,RT ikut membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah. Memelihara kerukunan hidup warga. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. Pengkoordinasian antar warga.
Salah satu Ketua RW di Dusun 01 menegaskan” setelah berlalunya proses pemilihan kepala Desa melalui PAW di Desa Dawuan Barat yaitu di tanggal 4 Agustus 2022 yang lalu, kini terjadi lagi pemotongan UANG HONOR RT RW yang mestinya di terima 3 bulan ini hanya diberikan 2 bulan, ditambah dengan harus menandatangani surat pengunduran diri sebagai RT RW bagi RT RW yang memihak kepada Calon Kades PAW yg tidak terpilih, surat pengunduran diri yang sangat di PAKSAKAN oleh Pemerintahan Desa Dawuan Barat yg terkesan pesanan kubu tertentu yg menang dalam pemilihan PAW tersebut” ujarnya.
Posisi Pjs Kepala Desa bukan sebagai raja di wilayah pemerintahan Desa yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Desa.
Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.(Esan Efarana)