Subulussalam Aceh| mediakorupsinews.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam H. Sairun, S.Ag didamping Sekdisdikbud Nasrul Padang, S.Pd SD, Kabid Dikdas Sahrul Harahap, S.Pd, Kasi Tendik Ismail Bako, S.Pd, serta Pengawas Sekolah Gubernurdin, S.Pd dan Fazriani, S.Pd melanjutkan agenda pertemuan pasca Idul Fitri dan hari ini, Kamis (12/5) di Kecamatan Sultan Daulat bertempat di SMPN 1 Sultan Daulat merupakan Kecamatan terakhir setelah sebelumnya mengunjungi 4 Kecamatan lainnya.
Masih serupa dengan isi Arahan dan Bimbingan dalam pertemuan dengan segenap Kepala Sekolah di Kecamatan lainnya, Maksud dan Tujuan pertemuan untuk menyatukan Persepsi mewujudkan pendidikan bermutu.
Disela-selah itu Kadisdik memberitahukan Gaji Sertifikasi terhadap 35 orang guru tidak dicairkan dikarenakan Tugas, Fungsi, dan Tanggung jawabnya sebagai guru sertifikasi diabaikan, dan kepada pengawas sekolah beliau tegaskan untuk memberikan Pembinaan kepada Sekolah dan Guru dengan Baik dan Bijaksana, dan perlu diketahui bila sudah dibina namum tidak ada perubahan, akan diberikan tindakan tegas termasuk tidak dicairkan Hak-haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tegasnya
Dikesmpatan itu pula Kadisdik menyampaikan bahwa Kepala Sekolah yang merangkap Jabatan sebagai Penjabat Kades akan segera diresed penggantinya, dan ini Komitmen yang dijalankan Disdikbud kota Subulussalam demi aktifnya Efektifitas kinerja Kepala Sekolah menjalankan Tugas dan Tanggung jawab, tegasnya pula
” Terkait Sekretaris dan pejabat lainnya di Disdikbud Kota Subulussalam yang juga merangkap jabatan sebagai Penjabat Kades belum berlaku bagi mereka kebijakan Disdikbud untuk mengganti/mencopot jabatan mereka di Disdikbud, yang baru untuk jabatan Fungsional yakni kepada Kepala Sekolah.
Terhadap mereka perlu dilakukan Pengkajian dan melaporkan hasilnya terlebih dahulu kepada Walikota Subulussalam selaku Pimpinan sehingga kedepan apapun kebijakan yang diambil terkait persoalan pejabat Disdikbud yang dilantik menjadi Pj. Kades bisa memberikan hasil positif untuk kepentingan pendidikan”, pungkas H. Sairun, S.Ag
Menyikapi pernyataan terhadap kebijakan yang bertolak belakang antara satu dengan satu lainnya yang disampaikan oleh Kadisdikbud yakni kebijakan mengganti pejabat rangkap jabatan baru berlaku kepada jabatan Fungsional dan belum berlaku kepada jabatan Struktural, Sabirin Siahaan Ketua DP. Daerah Aceh LSM Pendidikan Noorwangsanegara mengklaim bahwa Disdikbud telah memperlihatkan dengan nyata kepada Institusi pendidikan Kebijakan Tumpul Keatas Tajam Kebawah, ujarnya
Banyak hal yang menjadi dasar mengapa Pejabat disdikbud rangkap Penjabat Kades perlu diganti, ” Kepsek tidak dibebani mengajar dikelas dan hanya memantau, membina, membimbing guru yang dipandang membutuhkan, data sekolah dibidang Operator sekolah, urusan siswa Wali kelas/Kesiswaan, dan yang paling berat tugas Kepsek Menjaga keseimbangan keuangan sekolah untuk tetap adanya fasilitas yang dibutuhkan dalam Kegiatan Belajar Mengajar serta berupaya menyamakan persepsi, Visi Misi antara sekolah dengan lingkungan sekitar/masyarakat/wali murid. Artinya bahwa waktu luang Kepsek lebih banyak dan bisa digunakan untuk kegiatan lain, termasuk mengurus kegiatan sebagai Pj. Kades.
Sementara Pejabat Disdikbud setiap harinya yang difikirkan Kualitas Ribuan Siswa/Peserta didik, Fasilitas balajar Pokok dan Penunjang Ratusan sekolah, Kesejahteraan Ribuan Guru, dan Jabatan Struktural merupakan Sebuah Sistem yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, bila satu bagian dari sistem tidak bergerak maka bagian dari sistem lainnya akan berdampak sehingga akan terjadi kekakuan, pergerakan lamban, bahkan terhenti.
Contoh, Kadisdikbud menghadiri pertemuan Kementerian dan memerlukan data untuk diusulkan, diwaktu bersamaan Pj. Kades juga sedang disibukkan dengan urusan desa, yang mana yang akan dilakukan. Berurusan dengan warga desa tidak dapat ditentukan waktunya, bisa saja tiba-tiba dan tidak sebentar menyelesaikkan nya dan tidak bisa diwakilkan. Walimah, Khitanan, Kemalangan, Peradatan, Bencana, Kasus-kasus, Rapat, Musrembang, Bintek, Studi Banding, dan banyak lainnya yang tidak memungkinkan dapat membagi waktu tepat saat Disdikbud membutuhkan.
Guru atau Kepsek butuh bimbingan, butuh data, butuh pendampingan, dan lain – lain. Itu semua bukan untuk si Kepsek/guru itu pribadi, tapi untuk kepentingan belasan guru atau puhan bahkan ratusan anak bangsa yang ada dalam binaannya disatuan sekolahnya. Bagaimana atau Apa yang akan terjadi bila saat dibutuhkan itu si Pj. Kades sedang rapat atau sedang sibuk mengerus desa, berapa banyak anak bangsa kecewa disaat itu.
Kendati demikian, kami dari LSM Pendidikan menyerukan kiranya Kepsek yang diganti karena menjabat Pj. Kades dan seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tetap semangat dalam mewujudkan mutu pendidikan menjadi lebih baik.
Jangan salahkan Kadisdikbud kita H. Sairun, S.Ag karena belau punya atasan, cukup jadikan fakta/Realita/Kenyataan kebijakan Tumpul Keatas Tajam Kebawah itu menjadi Catatan pernah terjadi di Institusi Pendidikan kita Kota Subulussalam, ada saatnya Kita butuh Mereka dan ada pula saatnya Mereka membutuhkan Kita.
Perlu digaris bawahi yang kami maksud Kebijakan, bukan Personal atau individu Pj. Kades tertentu, Pungkas Sabirin Siahaan.(Agung M.Toro SR)