Cirebon | mediakorupsinews.com – SD Negeri 1 Durajaya Kab. Cirebon, Jawa Barat tahun 2023 meiliki jumlah Siswa/i sekitar 406 lalu Kepala Sekolahnya dijabat oleh Eneng Minarsih, tahun tersebut dana B OS 2 tahap dikucurkan oleh Pemerintah ke sekolah tersebut, untuk tahap 1 diterma tanggal 23 Februari 2023 Rp 186.760.000,- lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 186.760.000,-
Bahwa sebagaimana aturan yang berlaku yaitu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya Kepala Sekolah melaporkan nya ke kementrian terkait, digunakan untuk kegiatan apa – apa saja dana BOS tersebut hal ini agar Kementrian bisa memantau nya, lalu dipihak lain atau publik juga bisa mengawasinya, namun sangat disayangkan KepalaSDN 1 Durajaya belum melaporkan pengunaan dana BOS tersebut melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementrian terkait, Kepala Sekolah tidak patuh pada hukum, hal itu dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini melalui Konprensi Pers nya, dikantornya.
Perlu diketahui bahwa Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Hal prinsip – prinsi tersebut diabaikan oleh Kepsek SDN 1 Durajaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS, jangan – jangan pengelolaan dana BOS tahun 2023 di sekolah tersebut terindikasi korupsi ?
Untuk tahun 2023 SDN 1 Durajaya menerima dana BOS ada 3 tahap, tahap 1 diterima tanggal 16 Februari 2022 Rp 111.504.000,- tahap 2 Rp. Rp 148.672.000,- tahap 3 Rp. Rp 111.504.000,- ternyata dana BOS tahun 2022 juga belum dilaporkan penggunaa nya ke Kementrian terkait oleh Kepsek yang tidak perduli oleh aturan tersebut.
Untuk tahun 2021 SDN 1 Durajaya menerima dana BOS juga sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 09 Maret 2021 Rp 113.718.000,- tahap 2 Rp 151.984.000,- tahap 3 Rp. 111.504.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2021 digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 1.470.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.234.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.615.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 1.996.800
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.830.000
- langganan daya dan jasa Rp 9.639.850
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 31.504.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 14.131.850
- pembayaran honor Rp 25.296.000
- Total Dana terserap Rp 113.718.000
Lalu laporan Kepala Sekolah terkait penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baruRp 618.800
- pengembangan perpustakaanRp 2.450.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 27.600.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 18.270.000
- administrasi kegiatan sekolahRp 3.542.200
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.575.000
- langganan daya dan jasaRp 10.123.950
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 4.006.900
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 22.477.600
- pembayaran honorRp 40.620.000
- Total DanaRp 137.284.450
Berikutnya terhadap dana BOS tahun 2021 tahap 3 laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru
- pengembangan perpustakaan Rp 5.693.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 6.085.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 24.317.500
- administrasi kegiatan sekolahRp 7.707.900
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.365.000
- langganan daya dan jasa Rp 9.702.200
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 8.574.100
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 23.262.850
- pembayaran honor Rp 36.496.000
- Total Dana terserap Rp 126.203.550
Dari laporan Penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut diatas LBHK-Wartawan Cirebon melakukan investigasi hukum dan meminta keterangan dari berbagai pihak baik yang ada disekolah maupun yang ada di luar sekolah, fakta nya diduga Kepsek dalam membuat laporan diduga merekayasa nya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, tegas Bismar.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2021 sekitar Rp. 102 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran yang menyerap dana BOS di tahun 2021 sekitar Rp. 70 Juta lebih, fakta tidak terlihat jelas apa – apa saja yang dibelabjkan oleh kepala sekolah, dugaan modus korupsinya yaitu bekerja sama dengan pihak penjual barang yang ada di SIPLah, menerbitkan kwitansi pembelian sementara barang nya tidak sesuai jumlahnya.
Untuk itu LBHK-Wartawan Cirebon akan melaporkan Kepsek serta Tim BOS sekolah ke Aparat Penegak Hukum, agar merak mempertangung jawabkannya dihadapan hukum, bila terbukti korupsi maka akan dipenjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepsek namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat ujar salah seorang TU disekolah tersebut.(Ruslan/Tim/Red)