Depok | mediakorupsinews.com – SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok Thn 2025,Kepala Sekolah nya yaitu Mami Suryati, S.Pd, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 355, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 Rp 182.825.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum laporkan, hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBH-BPPKB Banten baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Tahun 2024 SD Negeri Cilangkap 6, memilii Siswa/I sekitar 361, lalu menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 185.915.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 185.151.700,-
Laporan Kepala SD Negeri Cilangkap 6, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.781.000, pengembangan perpustakaan Rp 70.689.800kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 23.309.200administrasi kegiatan sekolah Rp 25.081.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.210.000langganan daya dan jasa Rp 11.206.900pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 444.000pembayaran honor Rp 14.000.000, Total Dana Rp 182.721.900
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Cilangkap 6, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.888.000pengembangan perpustakaan Rp 47.783.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 39.230.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 19.635.800administrasi kegiatan sekolah Rp 17.085.000langganan daya dan jasa Rp 10.838.150pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 8.711.215penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 27.063.200pembayaran honor Rp 12.000.000, Total Dana Rp 188.234.365
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBH-BPPKB Banten melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.118 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.113 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Cilangkap 6, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhbppkbbabten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok serta ke Kejaksaan Negeri Depok dan Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024-2025 di SD Negeri Cilangkap 6, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Cilangkap 6, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Budi/Tim/Red)





