Bengkulu | mediakorupsinews.com – Terkait beberapa Sumbangan di SMAN 5 Kota Bengkulu di antara nya sumbang komite dan OSIS yang di pungut dari beberapa kelas jumlah nya bervariasi, hal ini di akui oleh kepala SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, Eka Saputra M.Pd, Jum’at (15/09/2023).
Eka Saputra, memberikan penjelaskan terkait beberapa Sumbangan dari beberapa siswa di sekolah yang dia pimpin itu, sudah di setujui oleh wali murid masing-masing siswa. Sebelum kita menentukan soal sumbangan, terlebih dahulu kita undang orang tua murid, dan kita jelas kan, soal sumbangan yang di butuhkan di sekolah kita. Alhamdulillah wali murid tidak keberatan dan Mereka siap membantu biaya sumbangan dan itu sudah kita rapatkan bersama komite dan wali murid ( orang tua siswa ) di sertai surat pernyataan dari masing-masing wali murid.
Saat media ini, menanyakan prihal tunggakan sumbangan siswa kelas XI dan XII MIPA yang berjumlah 15 orang, terhitung dari tahun ajaran 2022 – 2023. Yang nominal nya mencapai Rp. 22.500.000, ribu rupiah Untuk ( sumbangan sukarela. ) Dan Rp. 4.400.000 ribu rupiah. (Sumbangan OSIS ) dari 15 orang siswa yang menunggak bayar sumbangan. Dari kelas XI dan XII . Eka mejelaskan itu sudah termasuk yang sudah saya jelaskan di atas tadi’ untuk sumbangan OSIS kita gunakan untuk kegiatan siswa – siswa itu sendiri nantinya.
Terkait SE Gubernur No.420 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pembiayaan pada satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu di perbolehkan hal ini di jelaskan pada Point A,b dan c dan dapat dibaca oleh Masyarakat, antara lain : a. Secara sukarela dan tidak mengikat., b. Di bukukan dan di pertanggung jawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan dan satuan pendidikan., c. Penerimaan, penyimpanan dan penggunaan sumbangan pendidikan di audit oleh inspektorat Provinsi Bengkulu, di umumkan secara transparan dan di umumkan di media cetak dan di laporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, kecuali di tentukan oleh peraturan dan perundang – undangan yang berlaku. Dari beberapa penjelasan di atas sesuai dengan SE Gubernur No. 420. Tahun 2021 khususnya Point a,b dan c. Sudah kita jalan kan sesuai aturan yang berlaku.
Eka menambahkan, ” Bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam penentuan besaran sumbangan. Pihak sekolah hanya mempresentasikan program sekolah 1 tahun ke depan. Yang menentukan besaran sumbangan adalah orang tua siswa sendiri, sesuai kemampuan mereka.
Jadi kekhawatiran orang tua jika tidak menyumbang anaknya akan diintimidasi oleh pihak sekolah, adalah kekhawatiran yang tidak berdasar. Saya menjamin, menyumbang atau tidak setiap peserta didik akan mendapatkan hak dan perlakuan yang sama. Karena, sekali lagi’ besaran sumbangan tidak ditentukan oleh pihak sekolah, silahkn orang tua tentukan sendri. Dan Sampai saat ini sumbangan dari orang tua siswa bervariasi.
Masalah tunggakan, itulah catatan ortu yang belum memberikan sumbangannya seperti yang disepakati oleh mereka sndiri. Mengapa kami buat daftar tersebut, karena kami harus melaporkan jumlah sumbangan yang masuk dan yang keluar. Persoalan orang tua siswa mau menyumbang atau tidak, kembali lagi ke orang tua siswa tersebut. Tidak ada pemaksaan dn tidak akan aa intervensi apa lagi intimidas”. jelas Kepsek.
Di hari yang sama Kepala Bidang pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Three Marnope M.Pd mengatakan hal yang sama, kalo sumbangan tersebut sah-sah saja asal penggunaan dan peruntukan dana hasil sumbangan tersebut sesuai Dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku. Sesuai dengan Surat Edaran. Gubernur No.420 tahun 2021 khususnya di Point a,b dan c., Three Manrope juga menjelaskan, pihak sekolah meminta sumbangan dengan hasil keputusan rapat Komite dan di setujui oleh wali murid, tutup nya.
Di lain sisi salah satu wali murid yang enggan di sebutkan kan nama nya, mengatakan kepada media ini Kamis, 14/09/2023. Sebetulnya saya keberatan pak ,dengan adanya biaya ini dan itu, namun mau gimana lagi, karena takut anak kami kenai masalah dan di intervensi/intimidasi oleh pihak sekolah nantinya, mungkin ini sudah budaya/kultur Kita seperti ini, mau tidak mau ya Harus setuju, di saat kami di undang untuk rapat Komite, ya kami setuju saja,demi kepentingan anak sekolah, jelas nya dengan nada sedikit kesal.
Padahal kita ketahui Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dan Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.(Supriyanto).