Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Korupsi

Kepala SMP Negeri 2 Cimahi, Kabupaten Kuningan,Diduga Korupsi Dana BOS Rp.921 Juta lebih Thn 2023-2024

media korupsi news by media korupsi news
Juli 27, 2025
in Hukum & Korupsi
0
Kepala SMP Negeri 2 Cimahi, Kabupaten Kuningan,Diduga Korupsi Dana BOS Rp.921 Juta lebih Thn 2023-2024
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Cimahi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Toto Dianto, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 421, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 Rp 235.760.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal  9 Agustus 2024 Rp 235.467.500– hal itu dikatakan oleh Aditia Karsa G, SH selaku Sekretaris Umum LBH – Sinar Pagi, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Aditia, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RELATED POSTS

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SMP Negeri 2 Cimahi,  ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 34.097.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 24.700.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 5.445.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 25.438.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 19.900.000langganan daya dan jasa Rp 21.831.600pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 57.340.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 9.800.000pembayaran honor Rp 37.500.000, Total Dana terserap Rp 236.052.500

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 2 Cimahi, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 1.250.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 34.450.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 32.256.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 40.893.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 12.900.000langganan daya dan jasa Rp 17.031.600pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 36.186.000pembayaran honor Rp 52.500.000, Total Dana terserap Rp 235.467.500

Berangkat dari laporan diatas, LBH-Sinar Pagi melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.35 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,  yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.96 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.66`juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.93 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Tahun 2023 SMP Negeri 2 Cimahi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 402, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2023 Rp 225.120.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 225.120.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Cimahi, di usut tuntas, maka saat ini LBH-Sinar Pagi lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : pbhsinarpagi@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 1 Cimahi,   harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Cimahi,  dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Rudi/Tim/Red)

 

 

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

by media korupsi news
Agustus 19, 2025
0
39

Banten | mediakorupsinews.com - Lagi – lagi pelecehan seksual dialami anak dibawah umur di wilayah Provinsi Banten, kali ini korbannya...

Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

by media korupsi news
Juli 27, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Asep...

Kepala SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.911 Juta lebih Thn 2024-2023

Kepala SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.911 Juta lebih Thn 2024-2023

by media korupsi news
Juli 27, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Nana...

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SMP Negeri 2 Garawangi Kabupaten Kuningan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SMP Negeri 2 Garawangi Kabupaten Kuningan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Juli 27, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Garawangi Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Kusmana,...

Rp.1,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2024 Diterima SMP Negeri 1 Garawangi Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2024 Diterima SMP Negeri 1 Garawangi Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Juli 27, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 1 Garawangi Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Apep...

Recent Posts

  • SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung
  • SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih
  • Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
  • Rp.2,1 M lebih Dana BOS Diterima SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In