Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 6 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Ahmad Fuadi, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 752, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 417.360.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 417.246.532,– hal itu dikatakan oleh Johanes, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara pada LBH-LAPBAS Indonesia, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Johanes, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SMP Negeri 6 Pasar Kemis, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.320.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 15.686.800pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 31.845.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 95.750.020pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.650.000langganan daya dan jasa Rp 13.530.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 67.800.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 61.310.000pembayaran honor Rp 125.670.000, Total Dana Rp 414.562.720
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 6 Pasar Kemis ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.220.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 2.761.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 37.637.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 32.911.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 128.611.280pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.395.000langganan daya dan jasa Rp 13.530.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 47.861.400pembayaran honor Rp 144.230.000, Total Dana Rp 420.157.280
Berangkat dari laporan diatas, LBH-LAPBAS Indonesia, melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.116 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.115 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SMP Negeri 6 Pasar Kemis, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 723, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 13 April 2023 Rp 401.021.414,– tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 401.265.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 6 Pasar Kemis, di usut tuntas, maka saat ini LBH-LAPBAS Indonesia lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 6 Pasar Kemis, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Johanes.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 6 Pasar Kemis, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Sijabat/Tim/Red)