Banyuasin | mediakorupsinews.com – Terkait adanya Dugaan pungutan di SMA Negeri 1 Air Salek, pihak sekolah mengundang pihak media untuk Klarifikasi, Selasa (10/5).
Dalam temuwicara dengan awak media dihadiri oleh Komite Sekolah Janari, wakil Kepala Sekolah Supri, KTU Marsia serta Dewan Guru dan Wali Murid.
Hasil Pembangunan Lahan Parkir
Pertanyaan awak media ke pihak komite, dari data tentang papan rancangan internet,sekat ruangan pembebasan lahan, dan lapangan parkir dibutuhkan dana sebesar Rp. 277 jt itu memang benar,itu pada tahun 2021 tapi dari anggaran tersebut hanya terkumpul 75 persen diambil dari Dana Bos dan yang 25 persen dari sumbangan swadaya Wali Murid” ujar Janari.
Dilain tempat untuk memastikan kebenaran dari pihak komite sekolah, awak media menemui beberapa wali murid untuk memberikan informasi dari keterangan tersebut adalah benar adanya musyawarah tentang pembangunan gedung sekolah sedangkan untuk pembangunan lahan parkir disepakati untuk sumbangan swadaya dari para orang tua wali baik berupa materi dan tenaga.
Dari hasil kerja sama antara pihak sekolah dan para orang tua wali murid yang sepakat untuk menggalang dana dari sumbangan swadaya untuk penyelesaian pembangunan tersebut tentunya dapat apresiasi dari Dinas terkait.
Sosial kontrol yang dilakukan awak media untuk meluruskan sesuatu demi tegaknya pelaksanaan kegiatan program kedisiplinan dalam penggunaan dana atau anggaran BOS SMAN 1 sudah sesuai dengan ketetapan Permendikbud yang ada.
Ditempat terpisah Anang B,SH selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Sumsel mengatakan bahwa Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “ pada aturan tersebut dibenarkan Komite Sekolah dan Pihak Sekolah dapat mengalang dana dari Orang Tua Murid namun sifatnya SUMABANGAN, digunakan untuk apa tentu keperluan sekolah baik fisik mapun non fisiki, maka sejauh sifatnya SUMBANGAN maka tidak bisa dikatakan pungli tegas Anang.(Dar/Tim)