Banyuasin | mediakorupsinews.com – Maraknya mafia tanah butuh perhatian khusus dari penegak hukum, bagaimana seorang oknum dengan pengetahuan hukum dan kekuasaanya,dengan serakah dan tamaknya berusaha merebut lahan tanah rakyat dengan berbagai upaya.
Minimnya pengetahuan hukum bagi masyarakat membuat seseorang dengan pengetahuan hukum dan kekuasaannya memperdaya masyarakat yang kebanyakan takut dengan hukum.
Foto bersama Samsudin (Camat) Selat Penuguan
Seperti halnya beberapa waktu lalu beberapa warga desa mengalami perlakuan dari oknum mafia tanah yang dengan berani mematok tanahnya sedang tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik.
Yang hebatnya lagi mereka oknum mafia tanah tersebut berani memanggil warga secara tertulis dengan isi berita acara mediasi dengan mengklaim tanah yang dikelola oleh masyarakat adalah milik oknum tersebut yang sudah dibeli dari sebuah perusahaan swasta dan sah menurut hukum karena akta jual beli tersebuk sudah dinotariskan.
Berangkat dari laporan masyarakat maka team Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK – W) Cabang Kabupaten banyuasin melakukan investigasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat di daerah Kecamatan Selat Penuguan Kab Banyuasin pada selasa 27-09-2022.
Kehadiran Tim LBHK – W disambut dengan baik oleh masyarakat dan pemerintah setempat,bahkan setidaknya masyarakat memiliki keberanian untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait persoalan tanah yang tengah mereka hadapi.
Terkait masalah yang dihadapi oleh masyarakat tentang hal penyerobotan tanah sepihak oleh oknum mafia tanah maka team LBHK – W menemui Samsudin selaku Camat Selat Penuguan dan menyampaikan maksudnya untuk siap mendampingi masyarakat.
Kepada Tim LBHK – W Camat menyambut dengan hangat dan berterimakasih telah hadir untuk mendampingi masyarakat yang lahannya diklaim sepihak oleh oknum yang tidak bertangung jawab, ujar Camat.
Contoh kecil tanah masyarakat yang diklaim oleh oknum.
Berangkat dari hal diatas, tentu akan menjadi acuan bagi para Pengurus LBHK – W untuk bersinergi mendampingi masyarakat yang tidak mampu dari segi hukum.(Daryoso)