Banyuasin | mediakorupsinews.com – Kasiono warga desa Banyuurip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin mengalami kerugian setelah meminjamkan satu buah mobil new cerry jenis pik up warna putih silver dengan plat No Pol BG 8091 JI .
Kasiono menceritakan “berawal dari teman yang baik saya percaya dengan dia (Usman Efendi) karena sikapnya yang ramah dan sopan sehingga suatu malam tepatnya pada tanggal 19 Desember 2021, Dia datang sekitar pukul 22:20 untuk minjam mobil buat ngangkut pakan burung ” ujar Kasiono. “dari hari kehari selama satu bulan dia tampak baik dan sempat mengirimi saya uang untuk bayar cicilan mobil tersebut sehingga tidak terbersit dihati saya untuk curiga, hingga dua bulan belakangan ini tiada kabar barulah saya merasa sudah ditipu oleh si Usman Efendi”imbuhnya, Selasa (29/3)..
Dari hasil penelusuran awak media menemui salah seorang anggota keluarga terduga yang ada di Teluk Gelam bernama Rojin adik pelaku mengatakan “saya sudah lama tidak ketemu saudara saya terahir saya tanyakan keberadaannya katatanya ada didaerah Nganjuk Jawa Timur, itu sudah sebulan yang lalu ” ucap Rojin.
Karsiono Pemilik Mobil
Menanggapi pertanyaan mengapa tidak lapor kekantor Polisi, Kasiono menjawab “selama ini saya enggan untuk melapor keaparat penegak hukum karena saya masih menunggu itikad baiknya ,tapi dengan adanya terputusnya hubungan kontak dengan pelaku terpaka saya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) atas tindak pidana penipuan ” pungkasnya.
Kini keberadaan Usman Efendi yang mengaku warga Nganjuk tersebut tidak diketahui keberadaanya dari keterangan keluarga pelaku yang memberikan keterangan tidak jelas seolah – olah menutupi kesalahan pelaku.
Diharapkan kepada masyarakat yang melihat keberadaan mobil pik up new cerry warna putih silver dengan No Pol BG 8091 JI untuk bisa membantu memberikan informasinya, atas bantauannya diucapkan terimasih, ujar Kasiono.(Daryoso)