Subulussalan l mediakorupsinews.com – Selasa (10 Mei 2022) SP alias Mr.Padang dilaporkan ke Polres Kota Subulussalam atas dugaan UU ITE yang merugikan orang lain atau lembaga Laskar Anti korupsi (Laki) Kota Subulussalam.
Hal ini disesuaikan dengan Surat tanda terima Laporan Polisi dengan Nomor STTLP 62/V/2022, Pelapor diketahui bernama Sanita warga Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat yang melaporkan tentang peristiwa Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kronologis peristiwa tersebut tepatnya pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022 pukul 19.30.WIB dijalan Teuku Umar pihak terlapor SP telah mempublis acara Ormas Laki dengan Memakai Poto Shalon/Poto Rekayasa dari kegiatan Ormas Laki yang sebenarnya sehingga dianggap melecehkan lembaga ormas Laki dan hal ini memicu kemarahan sejumlah pengurus Ormas LAKI, sehingga Sanita selaku Kader Ormas Laki melaporkan peristiwa ini ke Polres Kota Subulussalam.(M.Yantoro)