Banyuasin | medikorupsinews.com – Berdasarkan Undang – undang No : 40 Tahun 1999 tentang PERS dimana salah satu tugas dan fungsi Pers adalah melakukan kontrol sosial demi mencegah terjadinya Korupsi,kolusi,nepotisme serta penyalahgunaan wewenang lainya,tetapi hal ini tampak tidak berlaku bagi SDN 3 MAKARTI JAYA dimana kejadian pengusiran terhadap dua orang awak media pada Kamis 13 Juli 2023.
Kejadian bermula saat kedua awak media Yulius dan Ardi melakukan kontrol sosial di SDN 3 Makarti Jaya dimana disekolah tersebut sedang berlangsung Rehab Pembangunan.
Keduanya disambut oleh seseorang bernama YUDI yang menghardik menanyakan “adakah surat tugas kalian,maksud saya surat tugas dari dinas terkait!! Kalau kalian tidak memiliki surat tugas dari dinas maka kalian pergilah dari sini!!!” Hardik Yudi dengan nada keras.
Menjawab pertanyaan dari Yudi tentu kedua awak media menjelaskan tugas dan fungsi wartawan dimana salah satu tugasnya adalah sosial kontrol,tetapi penjelasan kedua awak media tidak digubrisnya dan tetap mengusir kedua awak media tersebut
Kedua awak media pun bertanya kepada warga di sekitar sekolah ternyata orang tersebut bernama YUDI anak kKetua Pokmas SDN 3 Makarti Jaya yang beralamat di Desa Purwosari Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, pertanyaan kenapa SDN 3 Makarti Jaya yang sedang di bangun dan di Rehab tidak boleh dikontrol oleh Media dan kenapa mereka harus di usir dan di leceh kan secara tidak wajar,”Bukan kah awak media punya hak untuk melaku kan kontrol sosial sebab dana anggaran yang di gunakan untuk Pembangunan dan Rehab adalah uang negara bukan uang nenek moyang mereka, hal ini bertentangan dengan konstitusi mereka bisa dijerat dengan UU No. 40 tahun 1999, “ Barang siapa yang menghalang halangi tugas wartawan akan di kenakan sanksi kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 000 000.
Dibalik pengusiran Wartawan tersebut diduga kuat proyek pembangunan rehab sekolah asal – asalan alias berpotensi merugikan keuangan negara, untuk itu Kami akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum atau ke Kejaksaan Negeri setempat serta ke Unit Tipikor Polres setempat, agar kiranya dapat dilakukan penyelidikan.(Dar/Tim)