Bangka Belitung | mediakorupsinews. com – Roni Mauliadinata warga dusun Rebo Sungai Liat Kabupaten Bangka induk mengeluhkan tentang adanya oknum yang berusaha merampas lahan miliknya yang ada di Desa Penyamun seluas 92 hektar.
Saat ditemui oleh team awak media pada Kamis (26 Mei 2022) dikediamannya mengatakan “lahan yang saya miliki sudah saya olah sejak 17 tahun lalu dengan membelinya dari seorang yang bernama NHT serta beberapa warga lainya dengan bukti – bukti yang masih saya simpan “ujar Roni “lahan tambang yang bermitra dengan PT Timah sejak 2005 sekarang dijual sepihak oleh oknum NHT kepada Amin kepada Maman Coy dan Anto ” imbuh Roni M.
Roni Mauliadinata yang juga Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) di Kabupaten Bangka tersebut memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) PT TIMAH Tbk No 1.111B tahun 2005 di Desa Penyamun seluas 92 Ha, seolah tidak memiliki kekuatan hukum sehingga ada oknum dengan sengaja melakukan perampasan lahan.
Berikut rincian pembebasan lahan tambang tersebut oleh Roni kepada masyarakat antara lain : 32 ha pembebasan lahan pribadi, 20 ha ganti rugi kepada N Hang Tuah, 6 ha kepada Wandi,14 ha kepada Suhardi mantan Wastam PT Timah, 6 ha kepada Ihwan Syarif, 4 ha kepada Ismail, 4 ha kepada Sudar dan 6 ha kepada Sudis.
Sejak tahun 2021 sebagian dari lahan seluas 92 ha tersebit diam – diam dijual oleh oknum ASN NHT kepada oknum bernama Ato, Amin, dan Maman Coy, “Padahal pada tahun 2021 lalu saya sudah membayar ganti rugi kepada NHT sebesar 30 jt dengan ketentuan 15 jt untuk NHT dan sisanya 30 jt untuk kontribusi Desa Penyamun ” pungkasnya Roni M
Dari kejadian tersebut Roni melakukan upaya mempertahankan hak nya dengan membuat laporan pengaduan keaparat penegak hukum, berharap mendapatkan keadilan dan perlindungan terhadap haknya.(Dar/Team)