Karawang | mediakorupsinews.com – Disnaker Karawang membuka posko pengaduan Karyawan Changsin yang telah mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang di duga menjadi korban pungli oknum Karyawan Changsin.
Seperti diketahui, ratusan karyawan PT. Changsin yang telah PHK di duga menjadi korban pungli dengan dimintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp. 7 juta hingga Rp. 30 juta oleh oknum karyawan PT. Changsin terkait pencairan pesangon karyawan PHK PT. Changsin.
Sebanyak 170 karyawan PHK PT. Changsin telah mendaftar ke posko pengaduan di Disnaker Karawang, dengan membawa fotocopy KTP dan tanda bukti transfer bank dan materai, mereka mengadukan nasib nya ke Disnaker Karawang.
Sekertaris Dinas Disnaker Karawang, Hj. Rosmalia Dewi mengatakan Hari ini Disnaker Karawang membuka pengaduan Karyawan PT. Changsin yang telah di PHK selama 3 hari, kami akan mengumpulkan data data Karyawan yang di duga menjadi korban pungli oknum Karyawan PT. Changsin,”ungkapnya, Senin (12/12/2022)
Rosmalia menjelaskan, setelah data data Karyawan terkumpul selama tiga hari, selanjutnya kami akan laporkan ke Polres Karawang, karena ini sudah masuk ranah pidana, namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, semoga ini semua bisa terungkap dan tak ada lagi korban korban selanjutnya,”ujarnya
Sementara itu, Susilo perwakilan dari PT. Changsin menyampaikan terima kasih kepada Disnaker Karawang yang telah membuka posko pengaduan Karyawan PT. Changsin, semua semua bisa terungkap dan terduga pelaku dapat di proses hukum,”tuturnya.
Susilo menambahkan PT. Changsin tidak mentolerir segala bentuk pungli, selama ini management PT. Changsin tidak mengetahui adanya pungli terkait pesangon Karyawan PT. Changsin yang telah di PHK, karena selama ini belum ada pengaduan ke management PT. Changsin,”ungkapnya.
Susilo berharap semoga kasus ini cepat terungkap secara terang benderang, agar tidak terjadi kembali dikemudian hari,” pungkasnya.(Esan E)