Banyuasin | mediakorupsinews.com – Kamis (28/4) pendamping PKH di Kecamatan Air Salek mengundang awak media dan sekaligus Pengurus Cabang LBHK- Wartawan Provinsi Sumatera Seltan dan Pebgurus LBHK – Wartawan Kabupaten Banyuasin, untuk datang pada hari Rabu 27 April 2022. bertempat di kantor Desa, guna mengklarifikasi sebagai mana temuan awak media be berapa waktu yang lalu terkait pembagian PKH terhadap warga Desa Srimulyo Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.
“Sebagai mana di ketahui sebelum nya, awak media mendapat informasi dan keluhan dari beberapa warga yang mendapatkan PKH namun tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah ditentukan sebagai mana Permensos RI No : 1 Tahun 2018 tentang Program Kelurga Harapan.
Dugaan penyalah gunaan dana PKH tersebut, disinyalir untuk kepentingan pribadi,dari keterangan warga “kami penerima PKH merasa ada kejanggalan pada Pelaksanaan pengambilan dana sosial PKH tersebut diantaranya adalah setiap penarikan uang kami, harus diwakilkan kepada pihak pendamping sosial “ujarnya.
Ditambahkan keterangan dari masyarakat (KS) bahwa saat penarikan dana kami tidak pernah menerima struk penarikan tersebut bahkan adanya kartu PKH tersebut dikumpulkan oleh pihak pendamping sosial ” ujar mereka.
Momin, mengatakan “kami hanya melaksanakan tugas dari Bu Ani,adanya kartu PKH yang dikumpulkan tersebut kami hanya melaksanakan Perintah beliau ” Ujarnya.”
Ani selaku pendamping PKH,mengundang awak media ini untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi namun sangat di sayangkan dan diluar koridor dengan apa yang harus dia jawab atau sampaikan kepada pihak media karena menurut dia, warga masyarakat memberikan informasi kepada awak media merasa dipaksa oleh media maka warga mau memberi informasi.ada lagi hal yang tidak sesuai sebagai pemangku kepentingan sangat mustihil jika tidak paham terhadap kinerja atau tupoksi media.
Menurut Ani dan Taufik sebagai rekan nya pada saat klarifikasi, kata mereka kamu ada urusan apa menanyakan soal pembagian PKH itu apa hak kamu kata mereka, senada dengan apa yang di sampaikan Taufik, juga memberikan alasan yang tidak logis, anehnya lagi secara berulang-ulang untuk mengetahui siapa nama narasumber yang memberikan informasi, pada hal narasumber wajib harus dilindungi atau dirahasikan oleh wartawan.
“Untuk ini kepada pihak pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, demikian juga Dinas terkait agar dapat memberikan teguran keras dan atau sanksi terhadap pendamping PKH yang tidak memberikan contoh untuk melayani masyarakat agar mendapat pelayanan yang ramah dan baik, tidak merugikan sepihak.
Bismar Ginting,SH.,MH ketua Umum LBHK – Wartawan di Jakarta ketika dihubungi terkait dengan dugaan penyelewengan dan PKH di Desa Srimulyo Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin mengatakan, Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 adalah bantuan yang sengaja di berikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kurang mampu dan terdampak secara finansial oleh pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan dengan beberapa kriteria tertentu diantaranya ibu hamil, balita, anak sekolah mulai dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas, penderita TBC, dan lansia.
Pada setiap kriteria akan menerima besaran bantuan dengan nominal yang berbeda, dengan rincian:
- Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
- Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
- Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
- Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Prosedur pencairan bantuan sosial PKH ini cukup mudah. Setelah resmi dinyatakan sebagi penerima bantuan, bantuan dapat langsung dicarikan ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Berangkat dari hal diatas, bila prosesdural sebagaimana pencairan dana PKH tidak sesuai dengan aturan yang ada terlebih katanya diduga pendamping PKH memnfaatkan dana tersebut untuk kepentingan dia mapun kelompoknya maka saran Kami silahkan laporkan ke Polres dan atau ke Kejaksaan negeri setempat, tegas Bismar.(Dy/Ab)