Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Korupsi

Pelaku Malpraktik Sunat TAMRIN Divonis Dua Tahun Penjara di PN Pangkalpinang

media korupsi news by media korupsi news
Juni 23, 2022
in Hukum & Korupsi, Kabupaten, Provinsi
0
Pelaku Malpraktik Sunat TAMRIN Divonis Dua Tahun Penjara di PN Pangkalpinang
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bangka | mediakorupsinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan Hakim Ketua Sulististiyanto, SH didampingi dua Hakim Anggota Wahyudinsyah, SH dan Dewi Sulistiarini, SH pada Kamis (23/6/2022) menjatuhkan Putusan Hukuman kepada Terdakwa malpraktik sunat yaitu Tamrin, seorang ASN di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang selama 2 tahun.

Sidang putusan ini juga dihadiri oleh JPU Noviandari, SH bersama Jaksa Pengganti Efendi, SH. Terdakwa Tamrin didamping oleh Kuasa Hukumnya Helida dari Kantor Hukum Iwan Prahara Dan Patners.

RELATED POSTS

SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.13,6 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Satlantas Polresta Tangerang Melaksanakan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga , Demi Melancarkan Lalu Lintas

Dalam Putusannya, Majelis Hakim menilai Tamrin telah melakukan kelalaian berat dalam praktik sunatnya terhadap seorang bocah berumur 7 tahun inisial AK. Sehingga sampai menyebabkan korban mengalami luka permanen. Dimana perbuatan Terdakwa dianggap oleh Majelis Hakim melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 pasal 84, dan KUHP Pasal 360 ayat (2).

“Mengadili. 1. Menyatakan Terdakwa Tamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima layanan kesehatan luka berat sebagaimana yang diajukan oleh JPU. 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana  selama 2 tahun. 3. Barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa, serta Terdakwa diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000. “Kata Hakim Ketua Sulistiyanto dalam Putusannya.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, karena sebagai tenaga kesehatan dengan bidang keahlian tenaga perawat, Terdakwa dalam melakukan praktek sunat mengabaikan kehati-hatian, sehingga sampai menyebabkan luka sepanjang 2 cm yang mengenai dari permukaan kepala penis tembus hingga kesaluran kemih korban. Dimana seharusnya yang dipotong cukup kulit kulup penis saja, tetapi ternyata Terdakwa tidak mampu mengukur agar tidak mengenai kepala atau grand penis.

Kemudian Terdakwa  kata Majelis, dalam menjalankan praktek sunatnya mengandalkan Sertifikat Pelatihan yang dimiliki. Padahal Terdakwa jarang melakukan kegiatan sunat, karena menurut Terdakwa  permintaan kegiatan sunat hanya bersifat musiman saja. Dan Rumah Sunat Babel yang dimiliki Terdakwa tanpa memiliki perijinan dari Instansi berwenang, sehingga terdakwa tidak memiliki wewenang pelayanan kesehatan berupa sunat.

Sementara akibat kelalaian Terdakwa, korban mengalami trauma  psikologis sebagai mana dinyatakan oleh Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang. Yang menyatakan bahwa korban adalah  anak-anak pada umumnya, yang membutuhkan  perhatian dari orang-orang sekitarnya untuk mempercepat pemulihan psikologis. Sehingga tidak boleh membicarakan hal yang dialaminya dan keluarga harus mengawasi terhadap kondisi anak, baik secara psikologis dan sosial anak dalam sosialisasi ruang lingkup anak untuk menghilangkan rasa takut dan trauma, sehingga anak korban dapat tumbuh sebagai mana anak pada umumnya sampai dewasa.

Sementara hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, serta Terdakwa adalah Kepala Keluarga dengan tanggungan isteri dan beberapa anak yang masih kecil. Dalam menjatuhkan putusan ini, Majelis Hakim  tidak sependapat dengan lamanya masa penjara yang diajukan JPU. Majelis juga menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada intinya meminta keringanan hukuman. Dengan vonis 2 tahun tersebut, tentu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Terdakwa hanya 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi Putusan Hukuman dari Majelis Hakim PN Pangkalpinang yang ternyata lebih tinggi dari tuntutan JPU, mendapat apresiasi dari Ketua LSM Perlindungan Dan Pengawasan Hak-Hak Perempuan (P2H2P)  Propinsi Babel Zubaidah, yang selalu hadir dalam persidangan. “Kinerja Majelis Hakim dalam perkara ini patut diapresiasi. Saya tentu sangat berterima kasih, yang ternyata putusannya lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dengan putusan ini, saya rasa cukup memenuhi rasa keadilan pada keluarga korban. “Katanya.(Daryoso/Tim)

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.13,6 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.13,6 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Mei 25, 2026
0
39

Kabupaten Tangerang | mediabppkbbanten.com – SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang  Thn 2026, Kepala Sekolah nya Adi Maryadi,- memiliki jumlah Siswa/I sekitar 2954,...

Satlantas Polresta Tangerang  Melaksanakan Penyekatan  Kendaraan Sumbu Tiga , Demi Melancarkan Lalu Lintas

Satlantas Polresta Tangerang Melaksanakan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga , Demi Melancarkan Lalu Lintas

by media korupsi news
Mei 22, 2026
0
39

Tangerang | mediakorupsinews.com - Kasatlantas  AKP. FERI OKTAVIARI bersama  Anggota Satlantas Polresta Tangerang  melakukan penyekatan kendaraan sumbu tiga di wilayah...

Diduga Korupsi Dana Desa tahun 2023- 2025, Kepala Desa Tanjungpakis Terancam di Laporkan ke Tipikor Polda Jabar

Diduga Korupsi Dana Desa tahun 2023- 2025, Kepala Desa Tanjungpakis Terancam di Laporkan ke Tipikor Polda Jabar

by media korupsi news
Mei 19, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Dugaan praktik penyelewengan Dana Desa kembali mencuat. Kepala Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, diduga melakukan...

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum

by media korupsi news
Mei 13, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – Sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang tenaga pendidik diduga ditunjukkan oleh seorang oknum guru di...

Layanan SIM Keliling  Kabupaten Tangerang  Sabtu 9 Mei, Di Berbagai Lokasi

Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Sabtu 9 Mei, Di Berbagai Lokasi

by media korupsi news
Mei 9, 2026
0
39

Tangerang | mediakorupsinews.com -  Warga Kabupaten mapun Kota Tangerang yang  ingin melakukan  perpanjangan Masa  berlaku  Surat izin mengemudi ( SIM)...

Recent Posts

  • SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.13,6 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Satlantas Polresta Tangerang Melaksanakan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga , Demi Melancarkan Lalu Lintas
  • Diduga Korupsi Dana Desa tahun 2023- 2025, Kepala Desa Tanjungpakis Terancam di Laporkan ke Tipikor Polda Jabar
  • Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum
  • Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Sabtu 9 Mei, Di Berbagai Lokasi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In