Aceh Singkil l mediakorupsinews.com – Penyidik Polres Singkil Butuh Keterangan Ahli Pidana Belum Tetapkan Tersangka, Kasus Ilegal Logging Yang Melibatkan Oknum Ketua DPRK Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Halim menyampaikan kasus Ekosida atau ilegal logging yang melibatkan ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang Tetap berlanjut. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Abdul Halim menyampaikan penyidikannya tetap berlanjut.
“Terkait, perkara tersebut, kita masih harus melakukan pemeriksaaan beberapa orang saksi lagi, dan keterangan Ahli Pidana dan setelahnya akan kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka” Ungkap Kasatreskrim Polres Aceh Singkil Sabtu 16 April 2022.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang yang berasal dari Partai berwarna Kuning ini, telah menjalani pemeriksaan dipolres Aceh Singkil menyusul karena Gubernur Aceh sudah mengeluarkan ijin pemeriksaan dalam kasus Ilegal logging.
Kasat Reskrim Akp Abdul Halim penyelidikan kasus ilegal logging ini tetap berlanjut” Demikian disampaikan Abdul Halim.
“Sebelumnya Abdul Halim menyebut Penyidik Polres Aceh Singkil telah meminta keterangan terhadap tujuh orang yang terdiri dari pihak pelapor, Burhanuddin dan dua rekannya, pembuat Kapal, Sawirman dan beberapa orang lainnya. Sudah dilakukan gelar perkara yang melibatkan KPH Wilayah VI. Barang bukti telah kita amankan di Mapolres. Kecuali Kapal, lantaran ukuran besar sehingga sekarang kapal tersebut masih berada di TKP di Gosong Telaga Timur” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil.
AKP.Asral Kabid Humas Polres Aceh Singkil, sebelumnya, juga menyampaikan bahwa Penyidik sudah mengirimkan surat Pemanggilan atas nama Hasanuddin Aritonang tepatnya Jummat tanggal 11 Maret 2022, namun Penetapan Tersangka sampai hari ini belum ditetapkan penyidik Polres Aceh Singkil.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat dan Dosen Fakultas Hukum tinggal di Jakarta mengatakan bahwa Tindak pidana illegal logging/penebangan liar menunjukan adanya suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu mata rantai yang saling terkait, mulai dari sumber atau prosedur kayu illegal atau yang melakukan penebangan kayu secar illegal hingga ke konsumen atau pengguna bahan baku kayu.
Illegal logging memiliki dampak yang negatif, tidak hanya untuk manusia, namun juga lingkungan secara luas. Dampak utama yang ditimbulkan adalah deforestasi, kehilangan biodiversitas, dan pemanasan globall, selanjutnya illegal logging juga menghilangkan keanekaragaman hayati, berkurangnya kualitas dan kuantitas ekosistem danbiodiversity, dan bahkan illegal logging dapat berperan dalam kepunahan satwa alam hutan Indonesia. Dari sisi ekonomis, illegal logging telah menyebabkan hilangnya devisa negara.
Maka dari itu tidak ada alasan bagi Polres Singkil untuk tidak menetapkan TSK pihak –pihak yang terlibat dalam ilegal loging pada kasus yang ditangani oleh Polres Singkil saat ini, dipihak lain Saksi Pelapor silahkan laporkan ke Kapolri maupun Ombudsmen RI terhadap pihak – pihak yang diduga memperlambat proses penanganan kasus yang dilaporkannya ke PolresSingkil, tegas Bismar.(M.Yantoro).