Karawang | mediakorupsinews.com – Peristiwa Sara dan Etnis yang terjadi di Kompleks Kavling Sumber Barokah Kampung Ciherang Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang telah memasuki tahap Penyelidikan di Polres Karawang.
Senin (26/9), Tindak lanjut dari Laporan Pengaduan (Lapdu) yang di ajukan beberapa hari yang lalu oleh Keluarga Korban dari pihak Penyidik Polres Karawang sudah mulai masuk kepada materi. Penyidik Polres Karawang segera akan menindaklanjuti dan pemanggilan beberapa saksi.
Terkait dengan Sara Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 4 Hurup A Ayat 2, fokus ke masalah kebencian Etnis, dan permusuhan Etnisnya.
Irman Jupari, SH. Kuasa hukum korban menegaskan, “Ini penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, jadi jangan terjebak arogansi kebenaran jangan merasa paling benar, lalu kemudian merasa paling berkuasa, merasa paling kuat, sehingga membuat intimidasi hukum yang kemudian di situ terjerat oleh Undang Undang. Jadi harus di ingat perbedaan-perbedaan apapun namanya kita ini hidup di dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia ada hukum nya, perbedaan harus di sampaikan dengan baik tidak boleh masuk ke dalam ranah Pidana apapun Pidana itu”.
Lanjut Irman, “Sehingga pesan saya kepada masyarakat jangan merasa kuat, seperti apa yang di sampaikan terlapor. “Saya kebal hukum, keluarga kami tidak tahu siapa keluarga saya”, jadi dari ucapan nya merasa kuat. Kalau memang merasa kuat lindungilah orang yang lemah. Jadi kami berpesan kepada yang merasa kuat jangan melakukan tindakan intimidasi dsb kepada masyarakat yang lemah. Begitu masyarakat terintimidasi lakukan tindakan hukum laporkan kepada pihak kepolisian karena pihak kepolisian tugasnya mengayomi masyarakat”, ujarnya.
Hikmah dari peristiwa Sara ini Irman Jupari, SH menyampaikan, “Hikmah dari peristiwa ini yang kami ambil adalah Kedamaian itu mahal, yang melaporkan tersita waktunya dan yang di laporkan juga tersita juga waktunya. Tanggung jawab terhadap keluarga, istri, anak-anak dan pihak-pihak yang lain itu berat”.
“Maka saya ingatkan kepada masyarakat Indonesia apapun perbedaannya harus di ingat, jangan sampai melakukan perbuatan melawan hukum yang akhir nya melanggar hak nya orang, begitu terjerat melanggar hukum semua akan menanggung akibatnya”.
“Saya katakan sekali lagi, Saya Kuasa Hukum dari keluarga korban dan keluarga korban sudah memaafkan pelaku, akan tetapi ini Negara Hukum dan Hukum harus tetap berjalan. Kedamaian itu mahal, dan Islam adalah Agama Rahmatan Lil Allamiin”, pungkasnya.(Esan E)