Subulussalam l mediakorupsinews.com – Progres PSR di Kota Subulussalam di tahun 2019 dan tahun 2020 telah di luncurkan dana dari pusat dari Badan Pengelolaan Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) puluhan milyar untuk pembangunan perkebunan masyarakat melalui program Kementerian Perkebunan dan Pertanian dengan sebutan Program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat).
Pemerintah Pusat menggelontarkan dana puluhan Milyar untuk membangun perkebunan masyarakat, sehingga ditahun 2019 dan 2020 sesuai dengan tabel data Realisasi/Progres Kegiatan PSR Posisi Bulan Desember 2020 Tumbang Chiping/Rumpuk seluas 2.463 Hektar yang sudah selesai dikerjakan melalui data yang dihimpun media ini.
Namun penelusuran dari data itu mengatakan perkebunan masyarakat melalui program PSR sudah terealisasi terbangun capai 2.463 Haktar hingga menelan anggaran capai puluhan miliar dana yang diluncurkan pemerintah pusat melalui anggaran BPDPKS dan Kementerian Perkebunan dan Pertanian.
Dimana kita lihat ketulusan dan kesungguhan pemerintah pusat untuk membangun perkebunan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat di Subulussalam namun diduga nihil sehingga dana puluhan miliar tersebut kesannya mubazir alias raib tak sesuai dengan harapan Pemerintah Pusat.
Saat dikonfirmasi Kabid Perkebunan Andrea katanya didalam ruangan kerjanya, “itulah bang dengan adanya program PSR ini, kami dari Dinas terkait tidak di libatkan Pemerintahan Pusat, ini langsung Koperasi masing-masing yang mendapatkan dan melaksanakan kegiatan tersebut.” Kata Andre
Menurut keterangan penggiat LSM GMBI Tamrin, saya dan kawan wartawan telah melakukan investigasi kelapangan, banyak terlihat kejanggalan untuk pembangunan diprogram PSR ini contoh seperti di Desa Sepang, dan Muara Batu batu, itu tidak seutuhnya ditanamkan bibit kelapa sawit nya amburadul dalam penanamannya ironisnya bahkan ada dalam 1 Ha, cuman hanya beberapa batang bibit sawit yang tertanam padahal pagu anggaran nya capai 25 juta-30juta /Ha, sementara jumlah yang sudah dilaksanakan menurut data mereka dikertas putih yang tak berdosa itu capai 2.463 Ha.
Di kali 25 Juta/Ha berapa milyar jumlah nya itu masih di tahun 2019 dan 2020, belum lagi di 2021 dan 2022 coba bayangkan berapa kerugian masyarakat, dan Negara. Kalau di Desa Sepang kemaren bibit nya cukup, cuman steking tidak ada sama sekali.” beber Tamrin LSM GMBI Kota Subulussalam.
Bukan saja hanya satu Koperasi yang kita DUGA Curang dalam pengerjaan nya tidak sesuai dengan aturan. Bahkan ada Koperasi yàng berada di Kota Subulussalam yang cuma, sampai hari ini hanya stekting doang, penanaman bibit dan yang lain nya NIHIL sama sekali, dan ini patut kita DUGA bahwa Koperasi tersebut melakukan tindak pidana merugikan pihak lain, pidana korupsi melalui ( PSR). Ungkap ketua LSM GMBI.
”Pemerintah pusat sudah bersusah payah menggelontorkan Anggaran untuk pembangunan perkebunan masyarakat melalui program PSR puluhan Miliar Rupiah ke kota Subulussalam ini agar masyarakat sejahtera namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan maka perlu di pertanyakan ada apa ?,” kata Tamrin.
“Pinta Kepada Kejari Subulussalam dan Kajati Aceh dibanda Aceh. Kapolres Subulussalam dan Kapolda Aceh di Banda Aceh agar menurunkan Tim Khusus cros chek dan audit PSR di Kota Subulussalam karena telah munguras uang rakyat dan Negara capai Puluhan Miliar diduga kuat Negara dirugikan. Kata ketua GMBI Kota Subulussalam.
Dalam pertemuan komfirmasi pada Kepala Bidang Perkebunan Andre, hadir juga Ketua LAKI Laskar Anti Korupsi Indonesia Cabang Kota Subulussalam, Beliau menyampaikan “yang ingin saya tanyakan bagaimana tindaklanjut yang sudah pernah kami laporkan mengenai Koperasi Mandiri Lestari terutama tindaklanjut PSR dan realisasi kegiatan tersebut? Namun hal ini belum bisa dijawab Kabid Perkebunan ANDRE secara rill dan terperinci.
Ketua GMBI dan LAKI saat komfirmasi meminta data – data ril tentang progres kegiatan PSR yang diduga kuat bermasalah, menyangkut CPCL dan data Progres realisasi anggaran setiap Koperasi pelaksana PSR toh Kepala Bidang Perkebunan ini tidak mampu menjawab sejumlah persoalan dan data yang dibutuhkan karena kegiatan PSR seharusnya Tranparan dan akuntabel, dan hal ini bukanlah merupakan rahasia negara ” jelas Ahmad Rambe Ormas LAKI.
“Dari rumor yang beredar ditengah tengah masyarakat, kegiatan Peremajaan sawit Kota Subulussalam yang amburadul, tidak akan tersentuh hukum karena adanya pembekap oknum APH berpangkat tinggi, sehingga kegiatan PSR seperti ini tidak akan terungkap, Kata sumber.
Dikomfirmasi beberapa orang pengurus PSR Kota Subulussalam seperti Ngolu pimpinan Koperasi Semarak Jaya, tidak menjawab pertanyaan jurnalis via WA telpon perihal dugaan banyaknya progres kegiatan PSR Fiktif di Kota Subulussalam Aceh tersebut.(M.Yantoro)