Cirebon Kabupaten | mediakorupsinews.com – Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.146.146.000,- berdasarkan ataruran yang ada yang mana dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades mengenai penggunaan nya ke Kementrian, melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, hal ini agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Cipeujeuh Wetan ke Kementrian, katanya dana desa tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Rp 22.600.000
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa, Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 3.600.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Rp 18.900.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD, Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.500.000
- Pemberdayaan posyandu, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga dan Bina Keluarga Balita/pembentukan dan fasilitasi kelompok perlindungan anak Desa/pembentukan dan fasilitasi forum anak desa, Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Rp 69.967.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 161.368.500
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 21.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 40.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 6.210.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan Rp 70.995.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 12.850.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak Rp.162.000.000,- @ Rp.40.500.000,-
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan social Rp 34.200.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa, Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 3.000.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 4.000.000
- Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) Dokumen Kebijakan Desa non Rencana Pembangunan/Keuangan Rp 1.400.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Dokumen Keuangan Desa Rp 6.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Dokumen Perencanaan Desa Rp 6.381.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Rp 7.350.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 9.350.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 41.180.000
- Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) Terselenggaranya Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan, dan BPD Rp 20.360.000
Lalu laporan Kepala Desa Cipeujeuh Wetan ke Kementrian, katanya dana desa tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk :
- Penyertaan Modal, Penyertaan Modal BUMDes Rp 30.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp 24.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 14.420.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan Rp 100.995.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 25.700.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 14.900.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Dokumen Keuangan Desa Rp 7.515.300
Berikutnya laporan Kepala Desa Cipeujeuh Wetan ke Kementrian, katanya dana desa tahap 3 tahun 2023, digunakan unutuk :
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Rp 43.600.000
- Lain-lain kegiatan sub bidang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Rp 2.500.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Rp 37.800.000
- Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 22.000.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga, Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 11.850.000
- Pemberdayaan posyandu, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga dan Bina Keluarga Balita/pembentukan dan fasilitasi kelompok perlindungan anak Desa/pembentukan dan fasilitasi forum anak desa, Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Rp 137.200.000
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa Rp 30.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 54.900.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Pemeliharaan Sanitasi Rp 60.562.000
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pemeliharaan Sumber Air Bersih Rp 37.939.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa, Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa Rp 11.141.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rp 13.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 46.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 14.920.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan Rp 141.990.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa Rp 5.000.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Dokumen Keuangan Desa Rp 13.816.500
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 82.360.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon diduga Kepala Desa Cipeujeuh Wetan merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditambahkan Bismar, adapun modus korupsi dana desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Cipeujeuh Wetan ke Tipikor Polres Kabupaten Cirebon dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Cirebon Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa Cipeujeuh Wetan di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat, ujar Bismar.
Untuk tahun 2024 Desa Cipeujeuh Wetan menerima dana desa sekitar Rp. 1.152.432.000, diharapkan dengan adanya ninformasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cipeujeuh Wetan dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Adit/Tim)