Banyuasin | mediakorupsinews.com – Samuel KS,S.Pd salah seorang yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tenaga pendidikan di SDN 9 kecamatan Air Salek Kab Banyuasin diduga masih merangkap sebagai BPD di Desa padahal profesi rangkap jabatan tersebut jelas berpotensi melanggar aturan.
Kejadian rangkap jabatan tersebut jelas menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat dan melawan UU No . 47 tahun 2005 tentang larangan ASN menduduki jabatan rangkap dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta UU tindak pidana korupsi mengakibatkan menerima penghasilan ganda.
Samuel saat dikonfirmasi via email pada 28 Maret 2023 mengatakan “Saya tidak tahu UU No 47 th 2005 tentang larangan ASN rangkap jabatan dan benar saya guru dengan status PPPK serta anggota BPD aktif untuk rangkap jabatan tersebut saya ada izin dari atasan saya sebagai persyaratan saya melamar anggota BPD ” jawabnya.
Kepala SDN 9 (Hartini) mengatakan “adanya guru pengajar yang merangkap jabatan saya mengetahuinya dan terkait PP atau UU No 47 th 2005 tentang merangkap jabatan sepengetahuan saya adalah ASN yang mempunyai jabatan sruktural tidak boleh merangkap jabatan fungsional” ujarnya.
Tentunya ketika seseorang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) harusnya sudah ikut aturan dalam undang undang kedisiplinan ASN dan harus bisa memilih menekuni salah satu profesi bidang pekerjaan tersebut.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 tahun 2005 tentang perubahan peraturan pemerintah No 29 tahun 1997 tentang aturan dan larangan rangkap jabatan, dalam hal ini tentunya menjadi wewenang dinas terkait untuk melakukan teguran atau binaan baik secara lisan maupun tertulis bahkan bisa menjatuhkan sanksi baik ringan maupun berat menurut aturan hukum berlaku.(Dar/Tim).