Karawang | mediakorupsinews.com – Surat Keputusan (SK) caretaker yang dikeluarkan (9/12/2022) dari Karang Taruna Kabupaten Karawang terhadap pengurus Karang Taruna Kecamatan Cikampek itu merupakan tindakan otoriter dan kudeta konstitusi.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Cikampek Ganjar Rohutomo kepada media, Sabtu (4/3/2023) sore.
“Kita dianggap kepengurusan kami (Karang Taruna Kecamatan Cikampek, red) habis masa baktinya. Tetapi secara SK yang notabene produk hukum, kita itu menjabat dari periode 2020-2025 dan SK tersebut ditandatangani oleh pejabat administrasi. Caretaker ini sudah di luar batas keorganisasian,” kata Ganjar.
Dia menambahkan, saat pelantikan pun ada serah terima kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Cikampek yang ditandatangani di atas materai, juga dihadiri Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang.
“Ini bukan PAW tapi ini mengganti, dasarnya temu karya,” tandasnya.
Terkait adanya polemik peraturan perundang-undangan Karang Taruna tersebut, Dia menyatakan, pihaknya menginginkan duduk bersama membahas permasalahan yang terjadi bererapa bulan terakhir ini.
” Kami siap untuk dikonfrontir semata-mata demi perbaikan kita ke depan,”tegas Sekretaris Katar Kecamatan Cikampek.
Sedangkan, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikampek Barli Munandar mengatakan, dirinya tidak menerima dengan adanya SK caretaker tersebut.
” Kami sudah melayangkan surat (penolakan, red) tapi jawabannya telat,” kata Barli.
Sementara, Bendahara Karang Taruna Kecamatan Cikampek Didi Ahmadi menjelaskan, persoalan surat mosi tidak percaya dari beberapa desa terhadap Karang Taruna kabupaten itu tak prosedural.
“Harusnya mosi tidak percaya itu dilayangkan ke kami, Karang Taruna Kecamatan. Itu pun saya lihat (surat mosi tidak percaya, red) dari pak Camat,” tukasnya.
Surat mosi tidak percaya itu, ujar Didi, isinya mempertanyakan dana hibah dan dana pihak ke tiga.
“Selama ini kami, Karang Taruna Kecamatan tidak pernah menerima se-persen pun dana hibah itu. Malahan kami pernah mempertanyakan kepada mereka, dana hibah apa sih yang diberikan ke Karang Taruna Kecamatan,” tandasnya.
Terkait dana pihak ke tiga, dia mengaku, pihaknya kerjasama dengan pihak pengusaha.
“Itu pun untuk dipergunakan organisasi sepenuhnya. Bukan dipergunakan untuk pribadi masing-masing,” tukasnya.
Menurut Didi, polemik yang terjadi di Karang Taruna Kecamatan Cikampek itu, karena salah kaprah terkait pemahaman caretaker itu sendiri.
” Kami minta Karang Taruna Kabupaten berlaku bijak, jangan mendukung salah satu harus bisa menjelaskan, ini internal Karang Taruna Kecamatan. Yang meng-SK-an Camat, yang membekukan kabupaten, undang-undang-nya jelas yang meng-SK-an yang bisa memberhentikan kami,” imbuhnya. (Red)