Musi Banyuasin – mediakorupsinews.com – Terduga pelaku pencurian alat berat Muhamad Jepri dan Ian Wijaya disidang di Pengadilan Negri Sekayu dengan menghadirkan empat orang saksi pada senin sore (29/8).
Dalam sidang gelar perkara tersebut terduga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 dan 372 KUHP jo 55 dengan pidana kurungan penjara 7 tahun dan 4 tahun.
Saat ditemui oleh awak media Haryanto.W. selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan “untuk sidang perdana ini terduga hanya dihadirkan melalui zoom karena masih dalam situasi pandemi yang peraturan tersebut oleh kejaksaan agung belum dicabut “ujarnya. “untuk pelaku kami jerat Pasal 363 dan 372 jo 55 KHUP “imbuhnya.
Sementara korban Reli Prima alias Koyel mengatakan “pelaku adalah perental alat dan sekaligus penjaga keamanan alat, bahkan saya tidak menyangka akan berbuat demikian “ujar nya.
Dan kepada awak media Reli mengatakan Trimakasih atas hadirnya team media dan mohon untuk tetap dipantau untuk keterbukaan publik.
Dari masing masing pelaku adalah 1 Muhamad Jepri warga Dusun 1Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais Kab Musi Banyuasin dan Ian Wijaya warga Dusun 3 Desa Teluk Kijing, diketahui salah seorang pelaku adalah putra Mantan Kades.
Kini kedua pelaku ditahan di Rutan Muba untuk menunggu sidang berikutnya yang akan dijadwalkan pada tanggal 5 September 2022.(Daryoso/Tim)