Karawang | mediakorupsinews.com – Dugaan skandal penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMP Negeri 1 Batujaya, Kabupaten Karawang, kian memanas. Tim Konsultan Hukum dari mediakorupsinews.com yang terdiri dari Syahrul, SH., MH dan Yohanes Barus, SH., MH memastikan akan segera menyeret oknum kepala sekolah ke ranah hukum dengan melayangkan laporan resmi ke Tipikor Polda Jawa Barat.
Oknum kepala sekolah tersebut diduga kuat telah menyalahgunakan dana BOS tahun anggaran 2025 yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan, namun dalam penggunaannya disebut tidak sesuai regulasi dan disinyalir mengarah pada kepentingan pribadi.
Syahrul, SH., MH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi dugaan penyalahgunaan uang negara di dunia pendidikan, 14/2/2026.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini dugaan serius penyalahgunaan uang negara. Dana BOS itu hak siswa dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi oknum. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, tim hukum telah mengantongi data rinci penggunaan anggaran yang dinilai janggal dan siap dijadikan bahan laporan resmi.
“Semua data sudah kami pegang. Kami akan laporkan secara resmi ke Tipikor Polda Jawa Barat dan kami pastikan kasus ini dikawal sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 SMP Negeri 1 Batujaya menerima dana BOS Tahap I sebesar Rp 643.800.000 dengan jumlah siswa 1.160 orang dan pencairan pada 22 Januari 2025. Dana tersebut dialokasikan ke berbagai pos, di antaranya pengembangan perpustakaan Rp 111.495.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 78.590.000, asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp 97.307.500, administrasi kegiatan sekolah Rp 65.276.000, pemeliharaan sarana prasarana Rp 65.000.000, serta pembayaran honor Rp 191.375.000.
Sementara pada Tahap II, sekolah kembali menerima dana BOS sebesar Rp 643.800.000 dengan jumlah siswa yang sama dan pencairan pada 8 Agustus 2025. Rinciannya meliputi pengembangan perpustakaan Rp 172.346.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 76.584.500, asesmen pembelajaran Rpn129.800.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 96.897.500, langganan daya dan jasa Rp 16.872.000, pemeliharaan sarana prasarana Rpn33.250.000, penyediaan alat multimedia Rp 35.000.000, serta pembayaran honor Rp 44.250.000.
Yohanes Barus, SH., MH menyatakan jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.
“Kalau benar dana pendidikan dipakai tidak sesuai aturan apalagi untuk kepentingan pribadi, ini sangat memalukan dan mencoreng dunia pendidikan. Kami akan dorong penegak hukum mengusut tuntas tanpa kompromi,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan yang akan dilayangkan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan membuka dugaan praktik korupsi di lingkungan sekolah.
“Kami ingin penegak hukum bergerak cepat. Jika ada indikasi kerugian negara, siapapun yang terlibat harus diproses. Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya untuk siswa justru menjadi bancakan oknum,” tandas Yohanes.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim konsultan hukum memastikan laporan akan segera masuk dan akan terus dikawal hingga proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Red)





