Minggu, November 30, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

Sungai Kab Bekasi Tercemar Limbah, Kawali & RJN Bekasi Raya Minta KLHK RI SIDAK Perusahaan Nakal

media korupsi news by media korupsi news
Desember 30, 2022
in Kabupaten
0
Sungai Kab Bekasi Tercemar Limbah, Kawali & RJN Bekasi Raya Minta KLHK RI SIDAK Perusahaan Nakal
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi | mediakorupsinews.com – Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah memberikan pernyataan bahwa semua sungai di Kabupaten telah tercemar limbah industri.

Hal itu terjadi akibat kurangnya penataan dan pemantauan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dianggap Koalisi Kawali Indonesia Lestari sebagai penyumbang terbesar pencemaran.

RELATED POSTS

Orang Tua Siswa SMPN 7 Pasar Kemis Kabuptaen Tangerang Harus Bayar Studytour Rp.1.350.000 dan Biaya Kelulusan Rp.175.000, Sekdisdik Tutup Mata

SD Negeri Cikampek Utara II, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerim Dana BOS Rp.775 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Maka sebagai bentuk kepeduliannya terhadap lingkungan, Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah melaporkan sebanyak 4 perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini ke Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan 1 perusahaan lainnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Berdasarkan hasil pengawasan insidental, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menutup 3 lubang pembuangan limbah perusahaan tanpa memberi tindakan hukum yang tegas.

Sedangkan 1 perusahaan yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat yang merupakan kewenangannya, juga belum diberikan sanki tegas hingga saat ini.

Yopi Oktavianto sebagai Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan hal itu sebab tidak memberikan efek jera terhadap pelaku perusak lingkungan yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Seharusnya perusahaan tersebut diberikan sanki berat sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Yopi Oktavianto.

“Jika hal tersebut tetap dibiarkan seperti itu, kedepannya Kabupaten Bekasi tetap akan menjadi daerah yang paling tercemar sungai sungainya,” tegas Yopi.

Oleh karenanya, Yopi Oktavianto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak berdiam diri dan ikut aktif melapor apabila melihat perusahaan-perusahaan tidak bertanggung jawab dan melakukan perusakan lingkungan.

Yopi Oktavianto menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang siapapun untuk berinvestasi di Kabupaten Bekasi.

“Tapi kami akan melarang dan melawan terhadap siapapun yang melakukan perusakan terhadap lingkungan hidup. Dan jika sungai di Kabupaten Bekasi masih tetap tercemar maka selama itu pula moral kalian rendah,” sebut Yopi.

Dikesempatan yang sama, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya kepada awak media menyampaikan bahwa menurut infomasi dari sumber yang dapat dipercaya, Kabupaten Bekasi terdapat kurang lebih 7000 perusahaan, baik yang di kawasan maupun di luar kawasan.

“Akan tetapi hanya kurang lebih 10 % dari keseluruhan perusahaan (pabrik) itu yang memiliki Unit Pengelolahan Air Limbah (UPAL),” kata Hisar.

“Disinilah Pemerintah Kabupaten Bekasi kami minta keseriusan dan ketegasannya dalam memberikan sanksi berat terhadap perusahaan nakal yang dengan sengaja membuang limbah berbahayanya ke aliran sungai. Bukan sekedar sanksi ringan ataupun sanksi administrasi saja,” gerutu Hisar.

“Sebab tidak menutup kemungkinan dengan persentase minim antara perusahaan yang memiliki dengan perusahaan yang tidak kelengkapan ijin itu dijadikan ajang manfaat oleh oknum-oknum pejabat nakal maupun pegawai DLH Kabupaten Bekasi,” kesal Hisar.

Hisar juga berharap dan menuntut ketegasan serta konsekuennya Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menegakkan Perda dalam pemberian sanksi terhadap oknum perusahaan nakal tersebut.

“Bukan memanfaatkan perusahaan nakal itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan mengabaikan keberlangsungan dan kelestarian ekosistem sungai dan lingkungan hidup sekitarnya,” pungkas Hisar.(Parton M)

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Orang Tua Siswa SMPN 7 Pasar Kemis Kabuptaen Tangerang Harus Bayar Studytour Rp.1.350.000 dan  Biaya Kelulusan Rp.175.000, Sekdisdik Tutup Mata

Orang Tua Siswa SMPN 7 Pasar Kemis Kabuptaen Tangerang Harus Bayar Studytour Rp.1.350.000 dan Biaya Kelulusan Rp.175.000, Sekdisdik Tutup Mata

by media korupsi news
November 26, 2025
0
39

Tangerang | mediakorupsinews.com - Menjelang akhir tahun 2025 , dunia pendidikan mengalami  transformasi yang mengejutkan , dimana kegiatan seperti "Study...

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SMP Negeri 2 Garawangi Kabupaten Kuningan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Cikampek Utara II, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerim Dana BOS Rp.775 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
November 25, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – SD Negeri Cikampek Utara II, Kecamatan Kota baru Kabupaten Karawang thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu...

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Tanahbaru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Tanahbaru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kades

by media korupsi news
November 24, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – Desa Tanahbaru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.131.151.000,- tanggal 29...

Diduga Lemah Pengawasan, Proyek Peningkatan Jalan Desa Karyabakti–Tambaksari Rp.399 Juta lebih Disorot Warga

Diduga Lemah Pengawasan, Proyek Peningkatan Jalan Desa Karyabakti–Tambaksari Rp.399 Juta lebih Disorot Warga

by media korupsi news
November 24, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Proyek pembangunan peningkatan Jalan Desa Karyabakti–Tambaksari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak...

SMPN 3 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Memungut  Biaya Rp.700 Ribu Per Siswa  ke Bandung, Uang Pungli Diduga Mengalir ke Dinas

SMPN 3 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Memungut Biaya Rp.700 Ribu Per Siswa ke Bandung, Uang Pungli Diduga Mengalir ke Dinas

by media korupsi news
November 16, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com - Terlaksana acara kegiatan  kokurikuler   dengan tujuan kegiatan memperkuat ,mendalami  atau mengembangkan kompetensi siswa, pada acara...

Recent Posts

  • Seorang Pria Melecehkan Mantan Pacar Nya Umur 17 Tahun , Diciduk Satreskrim Polres Serang Kabupaten
  • Orang Tua Siswa SMPN 7 Pasar Kemis Kabuptaen Tangerang Harus Bayar Studytour Rp.1.350.000 dan Biaya Kelulusan Rp.175.000, Sekdisdik Tutup Mata
  • SD Negeri Cikampek Utara II, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerim Dana BOS Rp.775 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Tanahbaru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kades
  • Diduga Lemah Pengawasan, Proyek Peningkatan Jalan Desa Karyabakti–Tambaksari Rp.399 Juta lebih Disorot Warga

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In