Selasa, September 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Korupsi

Samuel KS,S.Pd Diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum ? PPPK Rankap Jabatan BPD Apakah Dibenarkan Secara Hukum ?

media korupsi news by media korupsi news
April 6, 2023
in Hukum & Korupsi, Kabupaten
0
Samuel KS,S.Pd Diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum ? PPPK Rankap Jabatan BPD Apakah Dibenarkan Secara Hukum ?
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin | mediakorupsinews.com – Samuel KS,S.Pd salah seorang yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tenaga pendidikan di SDN 9 kecamatan Air Salek  Kab Banyuasin diduga masih merangkap sebagai BPD di Desa padahal profesi rangkap jabatan tersebut jelas berpotensi melanggar aturan.

Kejadian rangkap jabatan tersebut jelas menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat dan  melawan UU No . 47 tahun 2005 tentang larangan ASN menduduki jabatan rangkap dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta UU tindak pidana korupsi mengakibatkan menerima penghasilan ganda.

RELATED POSTS

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

Rp.1,8 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Samuel saat dikonfirmasi via email pada 28 Maret 2023 mengatakan “Saya tidak tahu UU No 47 th 2005 tentang larangan ASN rangkap jabatan dan benar saya  guru dengan status PPPK serta anggota BPD aktif untuk rangkap jabatan tersebut saya ada izin dari atasan saya sebagai persyaratan saya melamar anggota BPD ” jawabnya.

Kepala SDN 9 (Hartini) mengatakan “adanya guru pengajar yang merangkap jabatan saya mengetahuinya dan terkait PP atau UU No 47 th 2005 tentang merangkap jabatan sepengetahuan saya adalah ASN yang mempunyai jabatan sruktural tidak boleh merangkap jabatan fungsional” ujarnya.

Tentunya ketika seseorang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) harusnya sudah ikut aturan dalam undang undang kedisiplinan ASN dan harus bisa memilih menekuni salah satu profesi bidang pekerjaan tersebut.

Sebagaimana yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 tahun 2005 tentang perubahan peraturan pemerintah No 29 tahun 1997 tentang aturan dan larangan rangkap jabatan, dalam hal ini tentunya menjadi wewenang dinas terkait untuk melakukan teguran atau binaan baik secara lisan maupun tertulis bahkan  bisa menjatuhkan sanksi baik ringan maupun berat menurut aturan hukum berlaku.(Dar/Tim).

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

by media korupsi news
Agustus 19, 2025
0
39

Banten | mediakorupsinews.com - Lagi – lagi pelecehan seksual dialami anak dibawah umur di wilayah Provinsi Banten, kali ini korbannya...

Dana BOS  Diterima SMP Negeri 9 Kota Serang Rp.2 Miliar lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,8 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

by media korupsi news
Agustus 8, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 1 Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Surya,...

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SMP Negeri 2 Garawangi Kabupaten Kuningan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 2 Lebakwangi Kabupaten Kuningan Menerima Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi

by media korupsi news
Agustus 8, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Nanih...

Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

by media korupsi news
Juli 27, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Asep...

Kepala SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.911 Juta lebih Thn 2024-2023

Kepala SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.911 Juta lebih Thn 2024-2023

by media korupsi news
Juli 27, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Nana...

Recent Posts

  • AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan
  • Rp.1,8 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi
  • SMP Negeri 2 Lebakwangi Kabupaten Kuningan Menerima Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi
  • Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi
  • Kepala SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.911 Juta lebih Thn 2024-2023

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In