Karawang | mediakorupsinews.com – Perkara yang dilaporkan Sdri IK dan NL ke Polres Karawang atas dugaan ujaran kebencian berbau Sara, Etnis. MR seorang laki-laki usia -+50 tahun merupakan terlapor dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau Sara, Etnis yang akan berpotensi memecah belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa, khususnya masyarakat Karawang.
Jumat (9/9), Sdri IK dan NL warga Kompleks Kavling Sumber Barokah Kampung Ciherang Desa Wadas Telukjambe Timur Kecamatan Karawang Barat mendatangi tim penyidik Satreskrim Polres Karawang, di damping Pengacara Irman Jupari, S.H. Laporan aduan dari inisial IK dan NR, terkait dugaan tindak pidana yang di lakukan MR warga Komplek Kavling Barokah Telukjambe Timur Kecamatan Karawang Barat pada hari Selasa, 6 September 2022 kurang lebih pukul 12.30 WIB.
Irman Jupari, S.H. sebagai pendamping pelapor dalam konferensi pers menegaskan, “Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam oleh UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dimana di Pasal 4 JO Pasal 16, bahwa di Pasal 4 itu Huruf A Angka 2 diatur salah satunya berpidato atau mengatakan sesuatu yang didengar yang diketahui untuk didengar oleh orang atau orang banyak yang mengungkapkan kebencian Etnis. Etnis ini kalau dalam pembukaan/pendahuluan umum itu dinyatakan termasuk Etnis itu adalah Agama nah di sini di dalam Pasal 16 nya diatur tentang ancaman hukuman orang yang melakukan demikian diancam dengan pidana 5 tahun”.
“Tapi yang paling penting disini sesuai dengan diskusi kami tadi ini adalah menyangkut Tatanan Sosial Masyarakat UU itu secara tegas lahir untuk memitigasi adanya konflik-konflik sosial yang berlatarbelakang Agama, ini oleh Negara betul-betul di batasi tidak boleh terjadi. Karena ini terjadi kami tadi berharap ada tindakan hukum tegas dari Kepolisian tujuannya agar menjadikan pelaku sadar dan menjadi pengetahuan bagi masyarakat umum mengapa hal ini penting karena kalau kita katakan didalam materi ini. Kita akan mengkaji jangan sampai lepas ketentuan jeratnya maka penyidik akan mendalami lebih lanjut lagi karena ini kan dari UU bukan KUHP. Kita tanpa adanya laporan, kita tidak bisa berkoordinasi dengan siapa pun karena itu bisa saja menjadi sebuah tindakan-tindakan kebencian lainnya yang tidak punya dasar tapi dengan adanya laporan ini kami akan berkoordinasi dengan banyak pihak, saat kami berdiskusi tadi ini sangat berbahaya”, ujarnya.
Irman menambahkan, “Bahasa ini sudah mengarah kepada ada kekuatan unsur paham Radikal karena kata-kata pelaku ketika di tegur suruh diam itu ketika adik saya (korban/pelapor) mengingatkan, “diam kamu, diam, kamu keluar”, karena kan ibu saya sedang sakit jadi ada keributan itu disuruh pergi pertama tidak di gubris terus adik saya (korban/pelapor) terus semakin keras mengingatkan lalu kemudian pelaku mengatakan “diam kamu, kamu saya gorok kamu saya bunuh kamu juga halal di bunuh keluarga ini halal di bunuh keluarga ini keluarga murtad saya usir keluarga ini”, kalau kami diskusi tadi ini mengerikan”, ujarnya.
Lanjut Irman, “Ini unsur-unsur paham Radikalisme itu ada disini kami ini mungkin tidak akan berhenti disini kami akan mengkoordinasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menindaklanjuti masalah ini jangan sampai terlambat kemudian hanya saling mengalahkan, ini sudah merupakan tindakan hukum supaya adanya pencegahan terhadap kemungkinan kedepan dan kami juga akan berkoordinasi dengan beberapa Instansi Pemerintah lain mungkin juga termasuk dengan BNPT. Ini sudah permulaan yang bagus dari pak Kanit dan penyidik, jangan sampai masalah ini lolos maka ini akan ada pendalaman-pendalaman tadi menurut Pak Kanit saya juga nanti akan di undang untuk diskusi pendalaman mengenai ladu (laporan aduan) supaya nanti tidak ada kebocoran nanti malah menjadi lemah. Kami belum mempertimbangkan untuk kemungkinan ke LPSK tapi itu dapat kami pertimbangkan sesuai dengan perkembangan nanti pada prinsipnya dari Polres sangat berharap bisa melaporkan perkembangan yang ada kami minta lebih pro aktif lagi”, pungkas Irman Jupari, S.H.(Esan Efarana)