Karawang | mediakorupsinews.com – Tim Kuasa Hukum mediakorupsinews.com memastikan akan melayangkan Laporan Informasi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Barat terkait dugaan korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Selain melaporkan dugaan tersebut, tim kuasa hukum juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di desa tersebut.
Langkah ini diambil setelah tim melakukan penelusuran terhadap laporan penggunaan Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa Pajaten dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai terdapat sejumlah kejanggalan dan diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Pajaten menerima Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp 1.229.936.000. Namun dalam realisasi penggunaannya dinilai patut dicurigai karena diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2024, Dana Desa yang diterima meningkat menjadi Rp 1.379.105.000. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi sorotan, di antaranya anggaran Penyelenggaraan Posyandu yang meliputi makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia serta insentif kader Posyandu dengan nilai Rp 123.600.000.
Selain itu, terdapat pula anggaran untuk Pembentukan BUM Desa (persiapan dan pembentukan awal BUM Desa) sebesar Rp 39.975.000 yang juga diduga tidak jelas realisasi penggunaannya.
Sementara pada tahun 2025, Pemerintah Desa Pajaten kembali menerima Dana Desa sebesar Rp 1.211.890.000. Dari pagu anggaran tersebut terdapat alokasi penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 242.378.000, serta berbagai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur maupun program nonfisik lainnya yang akan turut menjadi bahan laporan.
Dengan adanya tersebut, Tim Kuasa Hukum, Bismar Ginting, SH.,MH, mediakorupsinews.com menyatakan pihaknya menduga telah terjadi praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tersebut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Pajaten. Oleh karena itu kami akan segera melaporkan hal ini ke Unit Tipikor Polda Jawa Barat melalui Laporan Informasi agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan bahwa selain melaporkan dugaan korupsi, pihaknya juga meminta agar dilakukan audit secara komprehensif terhadap penggunaan Dana Desa dari tahun 2023 hingga 2025.
“Kami juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa tersebut. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum mediakorupsinews.com juga memastikan akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
“Dana Desa itu bukan milik pribadi pejabat desa, melainkan uang rakyat yang harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika terbukti dikorupsi, tentu harus diproses secara hukum,” pungkasnya.(Gun)





