Karawang | mediakorupsinews.com – Dugaan praktik penyelewengan Dana Desa kembali mencuat. Kepala Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sampai 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dugaan tersebut mencuat dari sejumlah item penggunaan anggaran yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa Tanjungpakis, yang di laporkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi Dana Desa Tahun 2023 Desa Tanjungpakis tercatat sebesar Rp 1.101.056.000 yang dialokasikan ke berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan.
Beberapa di antaranya seperti,Pemeliharaan prasarana jalan Desa ( Gorong gorong,Solokan,Box/Slab Culvert,Drainase ).Rp- Rp 91.076.200,
-Rp.114.146.200.
-Rp.91.091.200.Oprasional pemerintah Desa Rp.30.000.000. beberapa item dengan total ratusan juta rupiah.
Pada tahun 2024,Realisasi Dana Desa Rp.1.107.673.000.dengan penyaluran beberapa item di antara nya,Pemeliharaan prasarana jalan Desa ( Gorong gorong,Solokan,Box/Slab Culvert Drainase )- Rp.96.365.000.
-Rp.153.225.000.
Dan pada Tahun 2025.Relisasi Dana Desa.Rp.1.146.652.000.Dengan penyaluran beberapa item di antara nya,-untuk penyertaan modal Bumdes Rp.229.330.400.
– Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier / Sederhana Rp.62.000.000
– Rp.83.997.500.
Namun, sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut diduga tidak sebanding dengan kondisi di lapangan sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Tim Kuasa Hukum mediaKorupsinews.com,Syahrul, SH, MH.dan Yohanes Barus,SH,MH. menyatakan pihaknya siap melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Berdasarkan hasil penelusuran data serta laporan masyarakat, kami menemukan sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun 2023 sampai 2025, yang patut diduga terjadi penyimpangan. Karena itu kami akan segera melaporkan dugaan ini kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” ujar Syahrul,SH.MH.minggu (16/05/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak hanya mencakup dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023-2025 namun juga mencakup penggunaan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya.
“kami juga menerima laporan dari masyarakat bahwa realisasi Dana Desa tahun 2022, juga diduga terjadi penyimpangan. Data-data yang kami peroleh akan dijadikan sebagai bahan dan barang bukti untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Syahrul,SH.MH.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tanjungpakis belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun tim kuasa hukum menyatakan dalam waktu dekat laporan resmi akan dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red )





