Sumsel | mediakorupsinews.com – Berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat mengenai adanya dugaan pungli program PTSL tahun 2020,di Desa Pujo Rahayu Kecamatan Belitang,Kabupaten OKU Timur Sumsel tim kpktipikor atas nama Febri Kurniawan secara resmi telah melaporkan Kades dan perangkatnya ke Polsek Belitang .
Atas dasar dan petunjuk bukti yang di peroleh dengan kronologis sebagai berikut, awalnya keluarga saya ingin membuat SHM melalui program PTSL 2020 di Desa Pujo Rahayu, ddimana keluarga kami meminta saya untuk mengurus ikut program tersebut dengan sekalian pendanaan dari saya.
Pada program tersebut di tarif satu juta tiap sertifikat,bila belum memiliki alas hak dan 500.000 bagi yang sudah punya SPH atau alas hak.
Ada total lima sertifikat dari keluarga saya yang ikut dalam program tersebut,dengan rincian tiga sertifikat yang belum ada alas hak dengan tarif satu juta,dan dua sertifikat ada alas hak dengan tarif lima ratus ribu rupiah per sertifikat.
Tarif tersebut tanpa ada musyawarah bersama dengan pemohon dan stakehollder terkait, ketika proses di awal dengan panjar 500.000/SHM dan 100 rb tambahan untuk pengukuran,Dp di bayarkan kepada ketua RT.07.RW.02,benama Usmanto.
Setelah waktu berjalan dan selesainya untuk di bagikan SHM Tersebut di bagi door to door, oleh ketua RT sembari menagih uang sisa pembayaran, dikarenakan belum adanya uang dari saya,maka sertifikat di tahan sementara, lalu setelah saya punya uang saya mau ambil sertifikat tersebut kepada ketua RT,namun ketua RT mengatakan SHM tersebut berada di pak Agus Sugiono (Sekdes)
kemudian setelah ketemu pak Agus ternyata SHM sudah berada di Kades, lalu Saya menemui Kades dan diarahkan untuk ambil di RT, kemudian sertifikat di serahkan ke Sekdes Agus Sugiono,
Saya bilang kalau akan melunasi tapi saya minta bukti pembayaran,tapi tidak di beri berikutnya Sekdes memberikan SHM saya setelah saya mau melaporkan dugaan pungli tersebut.
Sekitar awal Juni 2022,saya melaporkan ke Polsek Belitang, dalam laporan tersebut saya memberikan alat bukti dan di lanjutkan proses oleh kepolisian sesuai dengan laporan saya,Saya juga membawa para pemohon lain, selang seminggu pemanggilan secara resmi kepada perangkat desa dan ketua RT desa Pujo Rahayu.
Uang hasil tarikan pengurusan program tersebut dari Dp dan sisa pembayaran di serahkan dari RT ke Sekdes, namun sampai saat ini saya belum diberi LP dan BAP yang sudah saya tanda tangani di ruang Riksa Polsek Belitang dengan alasan masih dalam proses penyelidikan polisi, ujar Febri Kurniawan. (Daryoso)