Sabtu, Januari 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

Kepala SD Negeri 1 Durajaya Tidak Taat Aturan, Dana BOS Tahun 2022-2023 Belum di Laporkan Penggunaa nya ke Kementrian Terkait, Tahun 2021 Rp. 378 Juta Lebih Diduga Dikorupsi

media korupsi news by media korupsi news
Maret 1, 2024
in Kabupaten
0
Kepala SD Negeri 1 Durajaya Tidak Taat Aturan, Dana BOS Tahun 2022-2023 Belum di Laporkan Penggunaa nya ke Kementrian Terkait, Tahun 2021 Rp. 378 Juta Lebih Diduga Dikorupsi
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cirebon | mediakorupsinews.com – SD Negeri 1 Durajaya Kab. Cirebon, Jawa Barat tahun 2023 meiliki jumlah Siswa/i sekitar 406 lalu Kepala Sekolahnya dijabat oleh Eneng Minarsih, tahun tersebut dana B OS 2 tahap dikucurkan oleh Pemerintah ke sekolah tersebut, untuk tahap 1 diterma tanggal 23 Februari 2023 Rp 186.760.000,- lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 186.760.000,-

Bahwa sebagaimana aturan yang berlaku yaitu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya Kepala Sekolah melaporkan nya ke kementrian terkait, digunakan untuk kegiatan apa – apa saja dana BOS tersebut hal ini agar Kementrian bisa memantau nya, lalu dipihak lain atau publik juga bisa mengawasinya, namun sangat disayangkan KepalaSDN 1 Durajaya belum melaporkan pengunaan dana BOS tersebut  melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementrian terkait, Kepala Sekolah tidak patuh pada hukum, hal itu dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini melalui Konprensi Pers nya, dikantornya.

RELATED POSTS

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

Perlu diketahui bahwa Pengelolaan Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Hal prinsip – prinsi tersebut diabaikan oleh Kepsek SDN 1 Durajaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS, jangan – jangan pengelolaan dana BOS tahun 2023 di sekolah tersebut terindikasi korupsi ?

Untuk tahun 2023 SDN 1 Durajaya menerima dana BOS ada 3 tahap, tahap 1 diterima tanggal 16 Februari 2022 Rp 111.504.000,- tahap 2 Rp. Rp 148.672.000,- tahap 3 Rp. Rp 111.504.000,- ternyata dana BOS tahun 2022 juga belum dilaporkan penggunaa nya ke Kementrian terkait oleh Kepsek  yang tidak perduli oleh aturan tersebut.

Untuk tahun 2021 SDN 1 Durajaya menerima dana BOS juga sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 09 Maret 2021 Rp 113.718.000,- tahap 2 Rp 151.984.000,- tahap 3 Rp. 111.504.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2021 digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 1.470.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.234.500
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.615.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 1.996.800
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.830.000
  • langganan daya dan jasa Rp 9.639.850
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 31.504.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 14.131.850
  • pembayaran honor Rp 25.296.000
  • Total Dana terserap Rp 113.718.000

Lalu laporan Kepala Sekolah terkait penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baruRp 618.800
  • pengembangan perpustakaanRp 2.450.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 27.600.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 18.270.000
  • administrasi kegiatan sekolahRp 3.542.200
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.575.000
  • langganan daya dan jasaRp 10.123.950
  • pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 4.006.900
  • penyediaan alat multi media pembelajaranRp 22.477.600
  • pembayaran honorRp 40.620.000
  • Total DanaRp 137.284.450

Berikutnya terhadap dana BOS tahun 2021 tahap 3 laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru
  • pengembangan perpustakaan Rp 5.693.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 6.085.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 24.317.500
  • administrasi kegiatan sekolahRp 7.707.900
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.365.000
  • langganan daya dan jasa Rp 9.702.200
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 8.574.100
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 23.262.850
  • pembayaran honor Rp 36.496.000
  • Total Dana terserap Rp 126.203.550

Dari laporan Penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut diatas LBHK-Wartawan Cirebon melakukan investigasi hukum dan meminta keterangan dari berbagai pihak baik yang ada disekolah maupun yang ada di luar sekolah, fakta nya diduga Kepsek dalam membuat laporan diduga merekayasa nya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, tegas Bismar.

Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2021 sekitar Rp. 102 juta lebih,  adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Lalu terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran yang menyerap dana BOS di tahun 2021 sekitar Rp. 70 Juta lebih, fakta tidak terlihat jelas apa – apa saja yang dibelabjkan oleh kepala sekolah, dugaan modus korupsinya yaitu bekerja sama dengan pihak penjual barang yang ada di SIPLah, menerbitkan kwitansi pembelian sementara barang nya tidak sesuai jumlahnya.

Untuk itu LBHK-Wartawan Cirebon akan melaporkan Kepsek serta Tim BOS sekolah ke Aparat Penegak Hukum, agar merak mempertangung jawabkannya dihadapan hukum, bila terbukti korupsi maka akan dipenjara, tegas Bismar.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepsek namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat ujar salah seorang TU disekolah tersebut.(Ruslan/Tim/Red)

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

by media korupsi news
Desember 26, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Pernyataan Ketua Panitia 11 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kembali menuai kecaman...

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Pembangunan Proyek Rehabilitasi MTs, Anwarul Hidayah,kini menjadi sorotan publik,proyek yang bernilai anggaran cukup pantastis,menjadi celah oknum...

Kepala SMP Negeri 2 Cisoka Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,7 M lebih

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok, Orangtua Mudrid Duga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Depok | mediakorupsinews.com - SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok  Thn 2025, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 713, lalu...

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Kepala SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.734 Tahun 2024-2025

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Depok | mediakorupsinews.com - SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok  Thn 2025,Kepala Sekolah nya yaitu Mami Suryati, S.Pd,...

Proyek Rehab 3 Ruang Kelas MTS Anwarul Hidayah Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi Dipertanyakan

Proyek Rehab 3 Ruang Kelas MTS Anwarul Hidayah Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi Dipertanyakan

by media korupsi news
Desember 24, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Diduga proyek siluman tanpa memasang papan nama semakin marak kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan...

Recent Posts

  • Samsat Ciputat Tingkatkan Pelayanan Prima Demi Kemudahan Pembayaran Pajak
  • Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional
  • Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media
  • Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok, Orangtua Mudrid Duga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.734 Tahun 2024-2025

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In