Tangerang | mediakorupsinews.com – Warga Kabupaten mapun Kota Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan Masa berlaku Surat izin mengemudi ( SIM) anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang sudah di sediakan Polresta Tangerang

Pelayanan SIM Keliling sabtu 9-5 -2026 di laksanakan di wilayah Puri dan juga di beberapa bagian wilayah , ” yaitu :
Senin : di Pos Polisi Kuta Bumi
Pukul : 07 s/d 13.00 wib
Selasa : Pos Polisi Kuta Bumi Pukul: 07 s/d 13.00 wib
Rabu : Loby Barat Mall Ciputra Citra Raya
Pukul : 07s/d 15.00 wib
Kamis : The Harvest Citra Raya ( Bundaran 4 )
Pukul : 07 s/d 13.00 wib
Pelayanan SIM Keliling memudahkan bagi warga ,untuk melaksanakan perpanjangan
Polresta Tangerang membuat Satpas SIM Keliling hanya bisa melaksanakan perpanjang
SIM A dan C, bagi warga dapat melakukan perpanjangan SIM masa berlaku belum habis apabila masa berlaku SIM sudah habis di berlakukan penerbitan yang baru.( M.Sijabat )





