Senin, Mei 12, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Dimulai 1 Juli 2022, Mendukung Pemulihan Ekonomi Masyarakat

media korupsi news by media korupsi news
Juli 9, 2022
in Kabupaten
0
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Dimulai 1 Juli 2022, Mendukung Pemulihan Ekonomi Masyarakat
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RELATED POSTS

Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Jatisari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Bekasi | mediakorupsinews.com – Pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 untuk warga Bekasi, Jawa Barat (Jabar) baik di wilayah Kabupaten dan kota. Warga Bekasi bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli 2022. Berikut info lengkap pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 di Bekasi Jawa Barat yang perlu dipahami sebelum Anda mengajukan fasilitas perpajakan daerah tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan. Setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor masuk ke kas pemerintah daerah.

Mengutip keterangan di website Bapenda Provinsi Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini, Pemprov Jawa Barat memberikan berbagai pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Berikut info lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Bekasi, Jawa Barat:

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Bekasi Bebas Denda Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Bekasi yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Bekasi;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Bekasi Diskon Pajak

  1. Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 Bekasi memberi diskon pajak kendaraan bermotor Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
  • Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  • Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
  • Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  • Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  • Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
  1. Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 Bekasi memberi diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor; Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa; Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. Sebagai tambahan info, program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2022 berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut Pembayaran PKB Tahunan di: Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB). Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) di: Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar. Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di: Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.

Proses pembayaran pajak kendaraan Persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan yang perlu disiapkan adalah: STNK Asli; E-KTP Asli; SKKP/SKPD Terakhir; BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor); Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor); Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor). Cara melakukan pembayaran pajak kendaraan dan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2022:

  1. Wajib Pajak melakukan : Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor); Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif; Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
  2. Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
  3. Wajib Pajak melakukan : Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran; Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan. Balik Nama Kendaraan Bermotor Cara dan syarat balik nama kendaraan bermotor dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2022 Syarat balik nama kendaraan bermotor: STNK Asli; E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada) SKKP/SKPD Terakhir; BPKB Asli; Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai); Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan; Bukti Hasil Cek Fisik; Semua Berkas difotokopi. Cara balik nama kendaraan bermotor:
  4. Wajib Pajak melakukan : – Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip; – Pengecekan Fisik Kendaraan; – Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan; – Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi; – Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif; – Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
  5. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
  6. Wajib Pajak melakukan : – Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran; – Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan; – Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru. Itulah info lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Bekasi. Semoga bermanfaat.

    Proses pembayaran pajak kendaraan Persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan yang perlu disiapkan adalah: STNK Asli; E-KTP Asli; SKKP/SKPD Terakhir; BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor); Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor); Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Cara melakukan pembayaran pajak kendaraan dan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2022:

  1. Wajib Pajak melakukan : Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor); Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif; Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
  2. Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
  3. Wajib Pajak melakukan : Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran; Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Balik Nama Kendaraan Bermotor Cara dan syarat balik nama kendaraan bermotor dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2022 Syarat balik nama kendaraan bermotor: STNK Asli; E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada) SKKP/SKPD Terakhir; BPKB Asli; Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai); Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan; Bukti Hasil Cek Fisik; Semua Berkas difotokopi.

Cara balik nama kendaraan bermotor:

  1. Wajib Pajak melakukan : – Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip; – Pengecekan Fisik Kendaraan; – Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan; – Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi; – Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif; – Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
  2. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
  3. Wajib Pajak melakukan : – Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran; – Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan; – Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru. Itulah info lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Bekasi.

    (Porton Manalu) 

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Dana Desa Thn 2023 Rp. 1.162.448.000 Diterima Desa Suranenggala kabupaten Cirebon, Diduga Dalam Pengelolaan nya Berbau Korupsi

Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

by media korupsi news
Desember 21, 2024
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang  Provinsi Jawa Barat, thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.059.881.000,–...

Desa Jatisari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang  Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Jatisari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

by media korupsi news
Desember 21, 2024
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Desa Jatisari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang  Provinsi Jawa Barat, thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.331.687.000,–...

Rp.1 M lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 2 Jatisari, Kabupaten Karawang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.1 M lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 2 Jatisari, Kabupaten Karawang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

by media korupsi news
Desember 20, 2024
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Jatisari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Tony Andika...

Rp.2,8 M lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 1 Jatisari, Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2,8 M lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 1 Jatisari, Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Desember 20, 2024
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 1 Jatisari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Tatang Rukmana,...

Desa Situdam Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Situdam Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

by media korupsi news
Desember 19, 2024
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Desa Situdam Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, thn 2023 menerima dana desa sekitar Rp. 1.194.847.000,–...

Recent Posts

  • Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1 M lebih Diduga Dikorupsi Kades
  • Desa Jatisari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi
  • Rp.1 M lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 2 Jatisari, Kabupaten Karawang, Diduga Jadi Ajang Korupsi
  • Rp.2,8 M lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 1 Jatisari, Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Desa Situdam Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In