Karawang | mediakorupsinews.com – Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang semestinya menjadi penyelamat bagi warga miskin di Dusun Pilar, Desa Rawasari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, justru berubah menjadi persoalan serius. Program yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang kini dicurigai sarat permainan kotor, mulai dari penyunatan bahan material hingga pungutan liar yang membebani para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rabu (11/12/2025).
Alih-alih meringankan beban masyarakat tidak mampu, program bantuan pemerintah ini justru menyisakan luka dan kekecewaan mendalam. Para penerima manfaat mengaku harus menanggung biaya yang sama sekali bukan kewajiban mereka.
Saripudin, salah satu KPM, menceritakan kondisi yang ia hadapi dengan suara getir. “Setiap hari saya keluar uang buat kuli angkut pasir, angkut barang. Habis dua ratus ribu. Pas material datang juga harus ngasih 20–30 ribu. Saya nggak punya uang, jadi maksa pinjam ke orang,” ujarnya.
Lebih parahnya lagi, Saripudin harus berutang pinjam demi menutup biaya-biaya yang dipaksakan tersebut. “Saya sudah pinjam sampai satu juta tujuh ratus ribu. Kalau bisa mah diganti, tapi saya bingung minta ke siapa,” tegasnya.

Temuan investigasi lapangan makin memperkeruh dugaan. Pengukuran pada besi cor sloof menggunakan sigmat menunjukkan ukuran hanya 7,4 mm, jauh di bawah standar RAB yang menetapkan 10 mm. Perbedaan drastis ini bukan kekeliruan teknis—ini indikasi kuat adanya praktik mark-down material yang mengarah pada penyunatan anggaran.oleh karna itu pengawas dinas PRKP harus turun kelapangan dan jangan bekerja di warung kopi.
Dugaan permainan makin kuat karena lemahnya pengawasan dari DPRKP Karawang. Proyek yang seharusnya dipantau ketat justru dibiarkan berjalan tanpa kontrol. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi melalui manipulasi bahan material dan pungutan tidak resmi.
Kurangnya transparansi juga menjadi masalah besar. Proyek ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Warga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai besaran anggaran, spesifikasi material, hingga hak-hak mereka sebagai penerima bantuan. Padahal hukum dengan jelas mewajibkan badan publik memberikan informasi tersebut secara terbuka.
Warga yang menjadi korban, termasuk para lansia dan penderita sakit sesak napas, mengaku sangat terpukul. Mereka berharap mendapatkan rumah layak huni tanpa tekanan biaya, bukan justru diperlakukan seolah sedang mengikuti proyek komersial.
“Ini bantuan untuk orang miskin, bukan proyek untuk diambil untung. Jangan bebani kami dengan pungutan yang tidak jelas,” ujar salah satu KPM lainnya dengan nada kecewa. .
Warga mendesak DPRKP Karawang segera membersihkan proyek ini dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil. Mereka juga meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, turun langsung dan mengambil tindakan tegas agar bantuan Rutilahu tidak lagi dijadikan lahan permainan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(Gun)





